Senin, 14 Desember 2015

makalah hubungan kewarganegaraan dalam pelayanan kesehatan



MAKALAH


HUBUNGAN KEWARGANEGARAAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN


Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Kewarganegaraan

Oleh
                                                                  
Ø Abdul Latif 
Ø Anggi M Alfauzi 
Ø Dianisa Legina 
Ø Fuzy 
Ø Mutia Siti Julviani 
Ø Ranti Anggi Aryant
Ø Siska Silvana




 

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES)
SUKABUMI
2015/2016
 


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Hubungan Kewarganegaraan Dalam Pelayanan Kesehatan dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Dr. Yohan. Frans. U selaku Dosen mata kuliah Kewarganeagaraan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai hubungan kewarganegaraan dalam pelayanan kesehatan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



                                                                                                Sukabumi, 21 November 2015          
                                                                                                                                                           
Penulis


  
                                                                     





DAFTAR ISI

Kata Pengantar .............................................................................................................  i
Daftar Isi......................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
A.    Latar Belakang.............................................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................................ 2
C.    Tujuan Penulisan........................................................................................................... 2
D.    Metode Penulisan .........................................................................................................  2

BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 3
A.    Pengertian Kewarganegaraan...................................................................................... 3
B.     Definisi Kewarganegaraan........................................................................................... 4
C.    Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli.................................................... 4
D.    Asas Kewarganegaraan ...............................................................................................  6
E.     Sejarah Kewarganegaraan........................................................................................... 10
F.     Cara Memperoleh Kewarganegaraan......................................................................... 12
G.    Hak Warga Negara........................................................................................................ 13
H.    Pengertian Sistem Kesehatan........................................................................................ 14
I.       Pengertian Pelayanan Kesehatan................................................................................. 15
J.      Teori Pelayanan Kesehatan .........................................................................................  15
K.    Tingkat Pelayanan Kesehatan .....................................................................................  19
L.     Lembaga Pelayanan Kesehatan ..................................................................................  20
M.   Undang-Undang Kesehatan di Indonesia.................................................................... 21
N.    Kebijakan Kesehatan di Indonesia.............................................................................. 22
O.    Teoritis............................................................................................................................ 23
P.     Potret Pelayanan Kesehatan di Indonesia................................................................... 23
Q.    Realita yang Terjadi di bidang Kesehatan.................................................................. 24
R.    Masalah/Keluhan Masyarakat..................................................................................... 26
S.      Faktor yang Mempengaruhi Pelayanan Kesehatan .................................................. 26
T.     Penyebab Rendahnya Kualitas Pelayanan di Rumah Sakit...................................... 28
U.    Bagaimana Pelayanan yang berkualitas...................................................................... 28
V.    Solusi............................................................................................................................... 29

BAB III PENUTUP .......................................................................................................  31
A.    Kesimpulan ....................................................................................................................  31
B.     Saran-saran ...................................................................................................................  32

DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan “citizenship”. Dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga penduduk kota atau kabupaten, karena mereka juga merupakan unit politik. Dalam otonomi, kewarganegaraan menjadi penting, karena masing-masing unit politik akan memberikan hak pemegang (biasanya sosial) yang berbeda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan “nationality”. Perbedaannya adalah hak untuk aktif dalam politik. Hal ini dimungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan tanpa warga negara (misalnya, oleh hukum adalah subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik). Hal ini juga memungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota sebuah negara bangsa.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak-hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara wajib memberikan kontribusi kemampuannya untuk memperbaiki masyarakat melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan kegiatan lain yang sejenis untuk meningkatkan mata pencaharian masyarakatnya. Dari pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan “Civics” yang diberikan di sekolah-sekolah.
Pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Salah satu sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai peran sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah rumah sakit. Rumah sakit merupakan lembaga dalam mata rantai Sistem Kesehatan Nasional dan mengemban tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, karena pembangunan dan penyelenggaraan kesehatan di rumah sakit perlu diarahkan pada tujuan nasional dibidang kesehatan. Tidak mengherankan apabila bidang kesehatan perlu untuk selalu dibenahi agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan yang dimaksud tentunya adalah pelayanan yang cepat, tepat, murah dan ramah. Mengingat bahwa sebuah negara akan bisa menjalankan pembangunan dengan baik apabila didukung oleh masyarakat yang sehat secara jasmani dan rohani. Untuk mempertahankan pelanggan, pihak rumah sakit dituntut selalu menjaga kepercayaan konsumen secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan konsumen sebagai upaya untuk memenuhi keinginan dan harapan atas pelayanan yang diberikan. Konsumen rumah sakit dalam hal ini pasien yang mengharapkan pelayanan di rumah sakit, bukan saja mengharapkan pelayanan medis dan keperawatan tetapi juga mengharapkan kenyamanan, akomodasi yang baik dan hubungan harmonis antara staf rumah sakit dan pasien, dengan demikian perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. 

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka masalah yang akan diangkat dalam makalah ini adalah : ”
1.          Untuk mengtahui pengertian kewarganegaraan
2.          Untuk mengetahui asas kewarganegaraan
3.          Untu mengetahui sejarah kewarganegaraan
4.          Potret Pelayanan Kesehatan di Indonesia
5.          Realita yang terjadi
6.          Masalah/Keluhan Masyarakat
7.          penyebab rendahnya kualitas pelayanan di Rumah sakit
8.          Bagaimana pelayanan yang berkualitas dan Solusinya  ?

C.    Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar kita semua, khususnya para pembaca memahami dan bisa melihat gambaran yang sesungguhnya mengenai pengertian kewarganegaraan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

D.    Metode Penulisan
Metode yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini adalah pustaka. Metode pustaka yaitu dengan mencari beberapa referensi dari berbagai judul buku. Dan dari referensi itu dirangkum dan dikumpulkan serta diambil kesimpulan sehingga makalah ini selesai.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kewarganegaraan
Secara bahasa, kewarganegaraan berarti hal yang berhubungan dengan Warga negara, keanggotaan sebagai warga negara. Secara istilah, kewarganegaraan berasal dari kata warga negara, yaitu penduduk sebuah negara/bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara juga di artikan sebagi orang-orang yang merupakan bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Menurut pasal 1 UU no 12 tahun 2006, kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara, sedangkan warga negara adalah warga suatu negara yang di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarga negaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk beroartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dalam keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan ( bahasa inggris citizenship ). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten di sebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak ( biasanya sosial ) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memilki kemiripan dengan kebangsaan ( bahasa inggris nationality ). Yang membedakan adlah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara ( contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak perpertisipasi dalam politik ). Juga di mungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

B.     Definisi kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah hak dimana manusia tinggal dan menetap di suatu kawasan negara, dimana warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dll. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Dan warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
Tentu saja warga yang tinggal dalam suatu Negara mendapatkan hak dan kewajiban. Dan hak-haknya adalah :
1.      Berhak mendapatkan perlindungan hokum
2.      Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
4.      Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
5.      Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing2 yg di percayai, dll

C.    Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
1.      Daryono
Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga Negara.Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.

2.      Wolhoff
Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan pun memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.

3.      Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara serta seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat serta diakui karena memiliki tata Negara.Kewarganegaraan ialah bagian dari konsep kewargaan.

4.      R. Daman
Kewarganegaraan ialah istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.

5.      Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan adalah hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social , politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.

6.      R. Parman
Kewarganegaraan adalah suatu hal-hal yang saling berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.

7.      Soemantri
Kewarganegaraan adalah sesuatu yang saling berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan Negara.

8.      Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.

9.      Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan adalah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan serta hak-kewajiban warga Negara.

D.    Asas Kewarganegaraan
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran.
Ketika SMP dan SMA kita telah mempelajari tentang asas kewarganegaraan, yaitu ius soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan). Kedua asas ini termasuk dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran.
Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius soliadalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.Jadi,  ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina
2.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat
Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.



3.      Asas Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas  (4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraannya.
Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.

4.      Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
a.       Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.

b.      Asas Perlidungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.



c.       Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

d.      Asas Kebenaran Substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

e.       Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

f.       Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.

g.      Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

h.      Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
Jadi, pada asas kewarganegaraan khusus ini lebih membahas atau mengatur berdasarkan hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya dalam hal hak dan kewajiban diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan negara, menjamin hak asasi manusia, dan sebagainya.

E.     Sejarah Kewarganegaraan
Mengetahui tentang masalah kewarganegaraan juga melibatkan sejarah dari sistem kewarganegaraan, yang berkembang dari masa ke masa. Diawali dengan:

a.       Zaman penjajahan Belanda
Hindia Belanda bukanlah suatu negara, maka tanah air pada masa penjajahan Belanda tidak mempunyai warga negara, dengan aturan sebagai berikut:
1.      kawula negara belanda orang Belanda,
2.      kawula negara belanda bukan orang Belanda, tetapi yang termasuk Bumiputera,
3.      kawula negara belanda bukan orang Belanda, juga bukan orang Bumiputera, misalnya: orang – orang Timur Asing (Cina, India, Arab, dan lain-lain).

b.      Masa kemerdekaan
pada masa ini, Indonesia belum mempunyai UUD. Sehari setelah kemerdekaan, yakni tanggal 18 agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945. Mengenai kewarganegaraan UUD 1945 dalam pasal 26 ayat(1) menentukan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia aseli dan orang – orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang – undang sebagai warga negara,” sedang ayat 2 menyebutkan bahwa syarat – syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapan dengan undang – undang. Sebagai pelaksanaan dari pasal 26, tanggal 10 april 1946, diundangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun 1946 adalah:
(1)   Orang yang asli dalam daerah Indonesia,
(2)   Orang yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam wilayah negara Indonesia,
(3)   Anak yang lahir di dalam wilayah Indonesia.

c.       Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
Persetujuan perihal pembagian warga negara hasil dari konferensi meja bundar (KMB) tanggal 27 desember 1949 antara Belanda dengan Indonesia Serikat ada tiga hal yang penting dalam persetujuan tersebut antara lain:
(1)   Orang Belanda yang tetap berkewargaan Belanda, tetapi terhadap keturunannya yang lain dan bertempat tinggal di Indonesia kurang lebih 6 bulan sebelum 27 desember 1949 setelah penyerahan keddaulatan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia yang disebut juga “Hak Opsi” atau hak untuk memilih kewarganegaraan.
(2)   Orang – orang yag tergolong kawula Belanda (orang Indonesia asli) berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali tidak tinggal di Suriname / Antiland Belanda dan dilahirkan di wilayah Belanda dan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia,
(3)   Orang – orang Eropa dan Timur Asing, maka terhadap mereka dua kemungkinan yaitu: jika bertempat tinggal di Belanda, maka dtetapkan kewarganegaraan Belanda, maka yang dinyatakan sebagai WNI dapat menyatakan menolak dalam kurun waktu 2 tahun.

d.      Berdasarkan undang – undang nomor 62 tahun 1958
Undang – undang tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku sampai sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan tanggal 1agustus 1958. Beberapa bagian dari undang – undang itu, yaitu mengenai ketentuan – ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak – anak an cara – cara kehilangan kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 desember 1949.
Hal – hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain: (1) siapa yang dinyatakan berstatus warga negara Indonesia (WNI), (2) naturalisasi atau pewarganegaraan biasa,(3) akibat pewarganegaraan, (4) pewarganegaraan istimewa, (5) kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dan (6) Siapa yang dinyatakan berstatus asing.
Menurut undang – undang :
1)      Mereka berdasarkan UU/ peraturan/perjanjian, yang terlebih dahulu (berlaku surut)
2)      Mereka yang memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditentukan dalam undang – undang itu.

Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena :
1)      Dengan sengaja, insyaf, dan sadar menolak kewarganegaraan RI,
2)      Menolak kewarganegaraan karena khilaf atau ikut – ikutan saja,
3)      Di tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.

F.     Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Dalam penentuan keawarganegaraan seseorang ada beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada beberapa unsur, yaitu

a.       Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis)
Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya menentukan kewarganegaraan anaknya.Misalkan jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah berkewarganegaraan Indonesia.

b.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)
Pada unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan.Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di negara Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.

c.       Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius sanguinistetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur ini di berbagai negara itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi negaranya.

G.    Hak Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara tersebut  harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.

Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a.            Hak mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b.            Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
c.            Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d.           Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,  memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.

H.    Pengertian Sistem Kesehatan
Menurut WHO(1996) sistem kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Dalam definisi yang lebih  luas lagi, sistem kesehatan mencakup sektor-sektor lain seperti pertanian dan lainnya.




I.       Pengertian Pelayanan Kesehatan
Menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo(2001) pelayanan kesehatan adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat.
Menurut Depkes RI (2009) pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat. 
Jadi pelayanan kesehatan adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah promotif (memelihara dan meningkatkan kesehatan), preventif (pencegahan),kuratif (penyembuhan), dan rehabilitasi (pemulihan) kesehatan perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat, lingkungan. Yang dimaksud sub sistem disini adalah sub sistem dalam pelayanan kesehatan yaitu input , proses, output, dampak, umpan balik.

J.      Teori Sistem Pelayanan Kesehatan
Dalam mempelajari sistem, maka terlebih dahulu harus memahami teori tentang sistem akan memudahkan dalam memecahkan persoalan yang ada dalam sistem. Sistem tersebut terdiri dari subsistem yang membentuk sebuah sistem yang antara yang satu dengan yang lainnya harus saling mempengaruhi.
Dalam teori sistem disebutkan bahwa sistem itu terbentuk dari subsistem yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Bagian tersebut terdiri dari input, proses, output, dampak, umpan balik dan lingkungan yang semuanya saling berhubungan dan saling mempengaruhi.
1.      Input
Merupakan subsistem yang akan memberikan segala masukan untuk berfungsinya sebuah sistem, seperti sistem pelayanan kesehatan, maka masukan dapat berupa potensi masyarakat, tenaga kesehatan, sarana kesehatan dan lain-lain.
2.      Proses
Suatu kegiatan yang berfungsi untuk mengubah sebuah masukan untuk menjadikan sebuah hasil yang diharapkan  dari sistem tersebut, sebagaimana contoh dalam sistem pelayanan kesehatan, maka yang dimaksud proses adalah berbagai kegiatan dalam pelayanan kasehatan.
3.      Output
Hasil yang diperoleh dari sebuah proses , dalam sistem pelayanan kesehatan hasilnya dapat berupa pelayanan kesehatan berkualitas, efektif, dan efisien serta dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga pasien cepat sembuh dan sehat optimal.

4.      Dampak
Merupakan akibat yang dihasilkan sebuah hasil baru sistem, yang terjadi relative lama waktunya. Setelah hasil dicapai, sebagaimana dalam sistem pelayanan kesehatan , maka dampaknya akan menjadikan masyarakat sehat dan mengurangi angka kesakitan dan kematian karena pelayanan terjangkau oleh masyarakat.
5.      Umpan balik
Merupakan suatu hasil yang sekaligus menjadikan masukan dan ini terjadi dari sebuah sistem yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Umpan balik dalam sistem pelayanan kesehatan dapat berupa kualitas tenaga kesehatan yang juga dapat menjadikan input yang selalu meningkat.
6.      Lingkungan
Lingkungan disini adalah semua keadaan diluar sistem tetapi dapat mempengaruhi pelayanan kesehatan sebagaimana dalam sistem pelayanan kesehatan, lingkungan yang dimaksud dapat berupa lingkungan strategis, atau situasi kondisi social yang ada di masyarakat seperti institusi di luar pelayanan masyarakat.
a.       Pengertian Sistem Kesehatan di Indonesia
Sistem kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Sistem kesehatan tidak terbatas pada seperangkat institusi yang mengatur, membiayai, atau memberikan pelayanan, namun juga termasuk kelompok aneka organisasi yang memberikan input pada pelayanan kesehatan, utamanya sumber daya manusia, sumber daya fisik (fasilitas dan alat), serta pengetahuan/teknologi (WHO SEARO, 2000). Organisasi ini termasuk universitas dan lembaga pendidikan lain, pusat penelitian, perusahaan kontruksi, serta serangkaian organisasi yang memproduksi teknologi spesifik seperti produk farmasi, alat dan suku cadang.
WHO mendefinisikan sistem kesehatan sebagai seluruh kegiatan yang mana mempunyai maksud utama untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan. Mengingat maksud tersebut di atas, maka termasuk dalam hal ini tidak saja pelayanan kesehatan formal, tapi juga non formal, seperti halnya pengobatan tradisional. Selain aktivitas kesehatan masyarakat tradisional seperti promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, peningkatan keamanan lingkungan dan jalan raya , pendidikan yang berhubungan dengan kesehatan merupakan bagian dari sistem.
Sistem kesehatan paling tidak mempunyai 4 fungsi pokok yaitu: Pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, penyediaan sumberdaya dan stewardship/ regulator. Fungsi-fungsi tersebut akan direpresentasikan dalam bentuk sub-subsistem dalam sistem kesehatan, dikembangkan sesuai kebutuhan. Masing-masing fungsi/subsistem akan dibahas tersendiri. Di bawah ini digambarkan bagaimana keterkaitan antara fungsi-fungsi tersebut dan juga keterkaitannya dengan tujuan utama Sistem Kesehatan.

b.      Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Pelayanan kesehatan dapat diperoleh mulai dari tingkat puskesmas, rumah sakit, dokter praktek swasta dan lain-lain. Masyarakat dewasa ini sudah makin kritis menyoroti pelayanan kesehatan dan profesional tenaga kesehatan. Masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang baik dari pihak rumah sakit, disisi lain pemerintah belum dapat memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan karena adanya keterbatasan-keterbatasan, kecuali rumah sakit swasta yang berorientasi bisnis, dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan baik. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dibutuhkan tenaga kesehatan yang trampil dan fasilitas rumah sakit yang baik, tetapi tidak semua rumah sakit dapat memenuhi kriteria tersebut sehingga meningkatnya kerumitan system pelayanan kesehatan dewasa ini. Salah satu penilaian dari pelayanan kesehatan dapat kita lihat dari pencatatan rekam medis atau rekam kesehatan. Dari pencatatan rekam medis dapat mengambarkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien, juga meyumbangkan hal penting dibidang hukum kesehatan, pendidikan, penelitian dan akriditasi rumah sakit. Yang harus dicatat dalam rekam medis mencakup hal-hal seperti di bawah ini;
1. Identitas Penderita dan formulir persetujuan atau perizinan.
2. Riwayat Penyakit.
3. Laporan pemeriksaan Fisik.
4. Instruksi diagnostik dan terapeutik dengan tanda tangan dokter yang berwenang.
5. Catatan Pengamatan atau observasi.
6. Laporan tindakan dan penemuan.
7. Ringkasan riwayat waktu pulang.
8. Kejadian-kejadian yang menyimpang.

c.       Sistem pelayanan kesehatan
Rekam medis mengandung dua macam informasi yaitu;
1.      Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan, yaitu merupakan catatan mengenai hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, pengamatan mengenai penderita, mengenai hal tersebut ada kewajiban simpan rahasia kedokteran.
2.      Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan suatu hal yang harus diingat bahwa berkas catatan medik asli tetap harus disimpan di rumah sakit dan tidak boleh diserahkan pada pasien, pengacara atau siapapun. Berkas catatan medik tersebut merupakan bukti penting bagi rumah sakit apabila kelak timbul suatu perkara, karena memuat catatan penting tentang apa yang telah dikerjakan dirumah sakit. Catatan medik harus disimpan selama jangka waktu tertentu untuk dokumentasi pasien. Untuk suatu rumah sakit rekam medis adalah penting dalam mengadakan evaluasi pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi kerja melalui penurunan mortalitas, morbiditas dan perawatan penderita yang lebih sempurna. Pengisian rekam medis serta penyelesaiannya adalah tanggung jawab penuh dokter yang merawat pasien tersebut, catatan itu harus ditulis dengan cermat, singkat dan jelas. Dalam menciptakan rekam medis yang baik diperlukan adanya kerja sama dan usaha-usaha yang bersifat koordinatif antara berbagai pihak yang samasama melayani perawatan dan pengobatan terhadap penderita.

K.    Tingkat  Pelayanan Kesehatan
 Tingkat pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan pada masyarakat. Melalui tingkat pelayanan kesehatan akan dapat diketahui kebutuhan dasar manusia tentang kesehatan. Diantara pelayanan kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut:
1.    Health  promotion
Tingkat pelayanan kesehatan ini merupakan tingkat pertama dalam memberikan pelayanan melalui peningkatan kesehatan. Pelaksanaan ini bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan agar masyarakat atau sasarannya tidak terjadi gangguan kesehatan.
2.    Specific protection (Perlindungan khusus)
Perlindungan khusus ini dilakukan dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang akan menyebabkan penurunan status kesehatan, atau bentuk perlindungan terhadap penyakit-penyakit tertentu, ancaman kesehatan, yang termasuk dalam tingkat pelayanan kesehatan ini adalah pemberian imunisasi yang digunakan untuk perlindungan pada penyakit tertentu seperti imunisasi BCG, DPT, Hepatirtis, campak, dan lain-lain.
3.  Early diagnosis and promt treatment (diagnosis dini dan pengobatan segera)
Tingkat pelayanan kesehatan ini sudah masuk kedalam tingkat dimulainya atau ditimbulnya gejala dari suatu penyakit. Tingkat pelayanan ini dilaksanakan dalam mencegah meluasnya penyakit yang lebih lanjut serta dampak dari timbulnya penyakit shingga tidak terjadi penyebaran. Bentuk tingkat pelayanan kesehatan ini dapat berupa kegiatan dalam rangka survey pencarian kasus baik secara individu maupun masyarakat, survey penyaringan kasus serta pencegahan terhadap meluasnya kasus.
4.  Disability limitation (pembatasan cacat)
Pembatasan kecacatan ini dilakukan untuk mencegah agar pasien atau masyarakat tidak mengalami dampak kecacatan akibat penyakit yang ditimbulkan. Tingkat ini dilaksanakan pada kasus atau penyakit yang memiliki potensi kecacatan. Bentuk kegiatan yang dapat di lakukan dapat berupa perawatam untuk menghentikan  penyakit, mencegah komplikasi lebih lanjut, pemberian segala fasilitas untuk mengatasi kecacatan dan mencegah kematian.
5.   Rehabilitation (rehabilitasi)
Tingkat pelayanan ini di laksanakan setelah pasien didiagnosis sembuh. Sering pada tahap ini dijumpai pada fase pemulihan terhadap kecacatan sebagaimana program latihan-latihan yang diberikan pada pasien., kemudian memberikan fasilitas agar pasien memiliki keyakinan kembali atau gairah hidup kembali ke masyarakat dan masyarakat mau menerima dengan senang hati karena kesadaran yang dimilikinya.

L.     Lembaga Pelayanan Kesehatan
Lembaga pelayanan kesehatan merupakan tempat pemberian pelayanan kesehatan pada masyarakat dalam rangka meningkatkan status kesehatan. Tempat pelayanan kesehatan ini sangat bervariasi berdasarkan tujuan pemberian pelayanan kesehatan. Tempat pelayanan kesehatan dapat berupa rawat jalan, institusi kesehatan, community based agency, dan hospice.
1.        Rawat Jalan
Lembaga pelayanan kesehatan ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat pelaksanaan diagnosis dan pengobatan pada penyakit yang akut atau mendadak dan kronis yang dimungkinkan tidak terjadi rawat inap. Lembaga ini dapat dilaksanakan pada klinik-klinik kesehatan, seperti klinik dokter spesialis, klinik petawatan spesialis dan lain-lain.
2.      Institusi
Institusi merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang fasilitasnya cukup dalam memberikan berbagai tingkat pelayanan kesehatan, pusat rehabilitasi, dan lain-lain.
3.      Hospice
Lembaga ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang difokuskan kepada klien yang sakit terminal agar lebih tenang dan dapat melewati masa-masa terminalnya dengan tenang. Lembaga ini biasanya digunakan dalam home care.
4.      Community Based Agency
Merupakan bagian dari lembaga pelayanan kesehatan yang dilakukan pada klien pada keluarganya sebagaimana pelaksanaan perawatan keluarga seperti praktek perawat keluarga dan lain-lain.

M.   Undang-undang Kesehatan di Indonesia
Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang relatif masih baru di Indonesia. Hukum kesehatan mencakup segala peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak. Hukum kesehatan mencakup penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan. Subyek-subyek hukum dalam sistem hukum kesehatan adalah:
a.       Tenaga kesehatan sarjana yaitu: dokter, dokter gigi, apoteker dan sarjana lain di bidang kesehatan.

b. Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah;
1.      Bidang farmasi
2.      Bidang kebidanan
3.      Bidang perawatan
4.      Bidang kesehatan masyarakat, dll.

Dalam melakukan tugasnya dokter dan tenaga kesehatan harus mematuhi segala aspek hukum dalam kesehatan. Kesalahan dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena membawa akibat yang berat, terutama akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan. Suatu kesalahan dalam melakukan profesi dapat disebabkan karena Kekurangan; (1) pengetahuan (2) pengalaman (3) pengertian. Ketiga faktor tersebut menyebabkan kesalahan dalam mengambil keputusan atau penilaian. Contoh: kejadian tindakan malpraktek Malpraktek adalah suatu tindaka praktek yang buruk, dengan kata lain adalah kelalaian dokter dalam melaksanakan profesinya, apabila hal tersebut diadukan kepada pihak yang berwajib, maka akan diproses secara hukum dan pihak pengadilan yang akan membuktikan apakah tuduhan tersebut benar atau salah. Upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam menjalankan profesi ialah; 1. Meningkatkan kemampuan profesi para dokter untuk mengikuti kemajuan ilmu kedokteran atau menyegarkan kembali ilmunya, sehingga dapat melakukan pelayanan medis secara profesional.

Dalam program ini perlu diingatkan tentang kode etik dan kemampuan melakukan konseling dengan baik. 2. Pengetahuan pengawasan perilaku etis. Upaya ini akan mendorong dokter untuk senantiasa bersikap hati-hati. Dengan berusaha berperilaku etis, sehingga semakin jauh dari tindakan melanggar hukum. 3. Penyusunan protokol pelayanan kesehatan, misalnya petunjuk tentang “informed consent”. Protokol ini dapat dijadikan pegangan bilamana dokter dituduh telah melakukan kelalaian. Selama dokter bertindak sesuai dengan protokol tersebut, dia dapat terlindung dari tuduhan malpraktek.. Beberapa contoh malpraktek di bidang hukum pidana:
1. Menipu Pasien
2. Membuat surat keterangan palsu
3. Melakukan pelanggaran kesopanan
4. Melakukan pengguguran tanpa indikasi medis
5. Melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan kematian atau lukaluka
6. Membocorkan rahasia kedokteran yang diadukan oleh pasien
7. Kesengajaan membiarkan pasien tidak tertolong
8. Tidak memberikan pertolongan pada orang yang berada dalam keadaan bahaya maut 9. Memberikan atau menjual obat palsu
10. Euthanasia

Keberhasilan pembangunan nasional telah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat menjadi lebih kritis terhadap pelayanan jasa-jasa yang mereka terima, termasuk pelayanan dokter, perawat, bidan, apoteker, dan lain-lain. Dengan meningkatnya kesadaran hukum ini, tidak jarang masyarakat mencampurbaurkan antara etika dan hukum. Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak mengetahui perbedaan dari keduanya yang sama-sama berpegang pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

N.    Kebijakan Kesehatan di Indonesia
Kebijakan kesehatan Indonesia dibuat berdasarkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
1.      SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional.
2.      TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
3.      Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
6.      Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia sehat tahun 2010.
7.      Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.

O.    Teoritis
Pelayanan kesehatan dibedakan dalam dua golongan, yakni : 
a.       Pelayanan kesehatan primer (primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami ganggunan kesehatan atau kecelakaan.
b.      Pelayanan kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care), adalah rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih lanjut (rujukan. Di Indonesia terdapat berbagai tingkat rumah sakit, mulai dari rumah sakit tipe D sampai dengan rumah sakit kelas A.

P.     Potret Pelayanan Kesehatan Di Indonesia
Pelayanan kesehatan yang baik merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Semua orang ingin merasa dihargai, ingin dilayani, ingin mendapatkan kedudukan yang sama  di mata masyarakat. Akan tetapi sering terdapat dikotomi dalam upaya pelayanan kesehatan di Indonesia. Sudah begitu banyak kasus yang menggambarkan betapa suramnya wajah pelayanan kesehatan di negeri ini. Seolah-olah pelayanan kesehatan yang baik hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki dompet tebal. Sementara orang-orang kurang mampu tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan proporsional. Orang-orang miskin sepertinya tidak boleh sakit.
Tidak dapat dimengerti apa yang membuat adanya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dalam domain pelayanan kesehatan. Dokter yang ada di berbagai rumah sakit sering menunjukkan jati dirinya kepada pasien secara implisit. Bahwa menempuh pendidikan kedokteran itu tidaklah murah. Oleh sebab itu sebagai buah dari mahalnya pendidikan yang harus ditempuh, masyarakat harus membayar arti hidup sehat itu dengan nominal yang luar biasa. Mungkin paradigma awal ketika seseorang memilih jalan hidupnya sebagai seoang dokter mengalami disorientasi. Pengabdian kepada masyarakat dan bangsa bukanlah menjadi faktor yang mendominasi keinginan seseorang menjadi dokter. Ada faktor-faktor komersialisasi yang terkadang melandasi seseorang dalam menempuh jalur kedokteran sebagai pilihannya. Tulisan ini bukan dibuat untuk mendiskreditkan seorang dokter, sama sekali tidak. Dokter adalah pekerjaan yang sangat mulia. Dokter merupakan posisi yang menjadikan seseorang dapat lebih menghargai kehidupan. Substansinya adalah dewasa ini gambaran seorang dokter yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah komersialisasi pekerjaan bukan pelayan kesehatan. Seandainya paradigma-paradigma yang mengalami disorientasi tersebut dapat diluruskan maka posisi seorang dokter akan kembali pada tingkatan yang mulia.
Pelayanan kesehatan sepertinya sering tidak sebanding dengan mahalnya biaya yang dikeluarkan. Rumah sakit terkadang tidak melayani pasien dengan baik dan ramah. Dokter terkadang melakukan diagnosis yang cenderung asal-asalan. Belum lagi perawat di rumah sakit sering malas-malasan jika bekerja. Salah seorang pernah berkata bahwa rumah sakit di Jepang tidak menyediakan fasilitas hiburan seperti televisi bagi para pegawai rumah sakit. Dengan demikian kondisi kerja akan jauh lebih kondusif karena konsentrasi tidak akan terpecah antara urusan pekerjaan dan hiburan. Sementara di Indonesia keberadaan televisi bagi pegawai rumah sakit adalah sebuah keniscayaan. Sebenarnya kondisi ini dapat merusak produktivitas kerja. Meskipun selalu ada pembenaran bahwa profesionalisme selalu dijunjung tinggi dalam menjalani profesi. Tidak jelas kevalidan wacana tersebut, namun tampaknya melihat kondisi rumah sakit yang ada di Indonesia dengan pelayanannya, wacana tersebut ada benarnya terlepas dengan kondisi yang ada pada rumah sakit di Jepang.

Q.    Realita yang Terjadi di Bidang Kesehatan
Budiarto (2004) dalam penelitiannya tentang pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan pelanggan di 14 rumah sakit yang tersebar pada sepuluh propinsi di Indonesia menunjukkan bahwa kualitas pelayanan rumah sakit yang mencakup ketersediaan fasilitas medik dan fasilitas-fasilitas lain yang menunjang pelayanan medik disamping sumber daya manusia berpengaruh signifikan terhadap kepuasan pelanggan. Pandangan masyarakat akan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia semakin menurun. Pasien Indonesia yang berobat ke luar negeri terus meningkat. Sebuah data dari salah satu situs menyebutkan di Singapore saja setiap tahunnya sekitar 300.000 pasien internasional datang berobat. Sekitar 7200 orang di antaranya merupakan warga Indonesia ( website Komunikasi Dokter Pasien edisi 13 Mei 2009). Sementara itu jumlah orang Indonesia yang berobat ke Malaysia tahun-tahun terakhir ini sudah melampaui yang ke Singapore. Data lainnya menyebutkan jumlah pasien Indonesia yang berobat di RS Lam Wah Ee Malaysia mencapai 12.000 pertahun atau sekitar 32 pasien perhari. Di RS Adventist Malaysia jumlah pasien Indonesia yang terdata mencapai 14.000 pertahun atau sekitar 38 pasien perhari. Bahkan sedikitnya seribuan pasien dari Aceh dan sekitarnya dilaporkan terpaksa pergi ke luar negeri setiap bulannya, terutama ke Penang, Malaysia, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima. Kecenderungan ini datang karena mereka kurang puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit-rumah sakit yang ada di Aceh dan sekitarnya. (Serambi On Line 14 Juli 2007). Tingginya minat masyarakat berobat keluar negeri seperti Malaysia dan Singapura secara umum disebabkan factor kelengkapan fasilitas dan kualitas pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan pasien. Berbagai macam alasan yang memicu banyaknya masyarakat berobat dan memeriksakan kesehatannya keluar negeri, diantaranya pelayanan prima dan ketepatan waktu, mereka cepat mendapatkan kepastian diagnosa sehingga tidak membuat pasien cemas atau bosan karena menunggu hasil diagnosa yang tidak kunjung datang serta masih banyak keunggulan yang bisa mereka dapatkan disana. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa pada saat ini, jumlah pasien yang berobat ke luar negeri yaitu Singapura dan Malaysia, didominasi oleh pasien asal Indonesia. Hal ini merupakan sebuah masalah yang serius, mengingat selain berhubungan dengan masalah kepercayaan terhadap pelayanan di Indonesia, juga berhubungan dengan masalah pemasukan pemerintah dari sektor pelayanan rumah sakit. Data tahun 2006 menyebutkan jumlah devisa negara yang tersedot ke rumah sakit luar negeri mencapai US $ 600 juta setiap tahunnya. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan dari berbagai aspek pelayanan seperti peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas profesionalisme sumber daya manusia dan peningkatan kualitas manajemen rumah sakit. Pelayanan yang berkualitas harus dijaga dengan melakukan pengukuran secara terus menerus, agar diketahui kelemahan dan kekurangan dari jasa pelayanan yang diberikan dan dibuat tindak lanjut sesuai prioritas permasalahannya.

R.    Masalah/Keluhan Masyarakat
Permasalahan juga tampak dari beberapa pengguna jasa rumah sakit yang masih banyak keluhan dari pelayanan yang diberikan, ini terlihat dari masih banyaknya dijumpai keluhan tentang pelayanan yang lamban, adanya perilaku petugas perawat yang kurang ramah dan tidak komunikatif.
Dari data pada Tabel 1.2, terdapat keluhan atau ketidakpuasan masyarakat akan hasil pelayanan, jelas terlihat bahwa keluhan masyarakat akan menunjukkan kualitas pelayanan yang diberikan, sebab inti dari pelayanan publik bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

S.      Faktor yang Mempengaruhi Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan akan lebih berkembang atau sebaliknya akan terhambat karena dipengaruhi oleh beberapa factor seperti adanya peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi baru, pergeseran nilai masyarakat, aspek legal dan etik, ekonomi dan politik.
1.    Ilmu pengetahuan dan teknologi baru
Mengingat adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka akan diikuti oleh perkembangan pelayanan kesehatan atau juga sebagai dampaknya pelayanan kesehatan jelas lebih mengikuti perkembangan dan teknologi seperti dalam pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah penyakit-penyakit yang sulit penyembuhannya maka digunakanlah alat seperti laser, terapi perubahan gen dll. Maka pelayanan kesehatan ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan butuh tenaga yang professional di bidang tertentu.
2.    Pergeseran nilai masyarakat
Masyarakat yang sudah maju dengan pengetahuan tinggi, maka akan memiliki kesadaran yang lebih dalam penggunaan atau pemanfaatan pelayanan kesehatan, demikian juga sebaliknya pada masyarakat yang memiliki pengetahuan kurang akan memiliki kesadaran yang rendah terhadap pelayanan kesehatan, sehingga kondisi demikian akan sangat mempengaruhi sistem pelayanan kesehatan.
3.    Aspek legal dan etik
Dengan tingginya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan atau pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan, maka akan semakin tinggi pula tuntunan hukum dan etik dalam pelayanan kesehatan, sehingga pelaku memberi pelayanan kesehatan harus dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dengan memperhatikan norma dan etik yang ada dalam masyarakat.
4.    Ekonomi
Semakin tinggi ekonomi seseorang pelayanan kesehatan lebih mudah diperoleh dan di jangkau dan begitu sebaliknya dengan orang yang tergolong ekonomi rendah. Keadaan ekonomi ini akan mempengaruhi dalam sistem pelayanan kesehatan.
5.    Politik
Kebijakan pemerintah melalui sistem politik yang ada akan sangat berpengaruh sekali dalam sistem pemberian pelayanan kesehatan. Kebijakan-kebijakan yang ada dapat memberikan pola dalam sistem pelayanan.

Strategi yang ada dalam visi Indonesia sehat diantanya pemahaman tentang paradigma sehat, srategi professionalisme dalam segala tugas, adanya JPKM, dan desentralisasi.
Dalam menggunakan strategi yang ada, pemerintah telah menyusun misi yang akan di jalankan sebagaimana dalam sistem pelayanan kesehatan, diantaranya :
a)    Penggerak pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan
b)   Memelihara, meningkatkan melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan
c)    Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata  dan terjangkau
d)   Meningkatkan kemandirian masyarakat hidup sehat
Dalam melaksanakan misi yang ada, keperawatan sebagai profesi dalam bidang kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang professional dan berorientasi pada paradigma sehat sesuai dengan paradigma keperawatan yang dimiliki, salah satunya adalah pembangunan kesehatan yang berorientasi penyembuhan pada orang berian pelayanan kesehatan difokuskan pada promosif agar dapat lebih meninggkatkan dan memelihara badan agar segar lebih produktif dan yang sakit agar lebih sehat. Sehingga akhirnya akan terjadi pola atau gaya hidup sehat pada semua lapisan masyarakat Indonesia.

T.     Penyebab Rendahnya Kualitas Pelayanan Di Rumah Sakit
Banyak alasannya kenapa pelayanan di negeri kita (tercinta) bisa jadi terburuk salah satunya :
"Menurut dr. Nugroho Wiyadi, MPH, ada pelaku pelayanan primer yang secara  profesi tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang memadai, sehingga penanganan penyakit tidak sesuai standar, dan sering terjadi pemakaian berbagai obat secara tidak tepat yang pada akhirnya mengakibatkan ketidakefektifan biaya, dan juga masalah-masalah lain seperti resistensi obat akibat pemakaian obat antibiotik.
Pemahaman masyarakat yang lemah tentang sistem pelayanan kesehatan primer (puskesmas/Dokter Praktek Umum) dan sekunder (Rumah Sakit), mengakibatkan mereka tidak mengikuti sistem rujukan yang ada. “Masyarakat pada kelas ekonomi lemah cenderung memilih pelayanan kesehatan yang paling dekat dan murah, tidak peduli apakah petugas yang dia mintai pertolongan tersebut memiliki kewenangan dan kompetensi yang memadai. Sedangkan masyarakat pada kelas ekonomi menengah ke atas cenderung langsung memeriksa diri ke dokter spesialis dengan berbagai risiko ketidaktepatan pemilihan jenis dokter spesialis yang dipilihnya,” papar Nugroho."

U.    Bagaimana pelayanan yang berkualitas
Zeithmalh, dkk (1990: 23) menyatakan bahwa dalam menilai kualitas jasa/pelayanan, terdapat sepuluh ukuran kualitas jasa/ pelayanan, yaitu :
1)      Tangible (nyata/berwujud)
2)      Reliability (keandalan)
3)      Responsiveness (Cepat tanggap)
4)      Competence (kompetensi)
5)      Access (kemudahan)
6)      Courtesy (keramahan)
7)      Communication (komunikasi)
8)      Credibility (kepercayaan)
9)      Security (keamanan)
10)  Understanding the Customer (Pemahaman pelanggan)
Namun, dalam perkembangan selanjutnya dalam penelitian dirasakan adanya dimensi mutu pelayanan yang saling tumpang tindih satu dengan yang lainnya yang dikaitkan dengan kepuasan pelanggan. Selanjutnya oleh Parasuraman et al. (1990) dimensi tersebut difokuskan menjadi 5 dimensi (ukuran) kualitas jasa/ pelayanan, yaitu :
1)        Tangible (berwujud); meliputi penampilan fisik dari fasilitas, peralatan,karyawan dan alat-alat komunikasi.
2)        Realibility (keandalan); yakni kemampuan untuk melaksanakan jasa yang telah dijanjikan secara konsisten dan dapat diandalkan (akurat).
3)        Responsiveness (cepat tanggap); yaitu kemauan untuk membantu pasien dan menyediakan jasa/ pelayanan yang cepat dan tepat.
4)        Assurance (kepastian); mencakup pengetahuan dan keramah-tamahan para pasien dan kemampuan mereka untuk menimbulkan kepercayaan dan keyakinan, kesopanan dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staf, bebas dari bahaya, risiko atau keragu-raguan.
5)        Empaty (empati); meliputi pemahaman pemberian perhatian secara individual, kemudahan dalam melakukan komunikasi yang baik, dan memahami kebutuhan pasien.

V.    Solusi
Aspek-aspek sosial haruslah dijunjung tinggi  bukan hanya aspek finansial yang mendapatkan porsi perhatian secara lebih. Begitu juga dengan masyarakat harus bersinergi dengan pelayan kesehatan tersebut dengan menghargai dan melakukan respon yang positif terhadap posisi mereka sebagai pelayan masyarakat. Memang solusi ini terkesan teoritis. Akan tetapi perlu disadari bahwa perubahan itu tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Perubahan membutuhkan proses yang panjang dan melelahkan. Nampaknya apa yang Aa’ Gym sampaikan mengenai konsep perubahan sangatlah relevan dengan kondisi sekarang.
Kiat mengubah bangsa : mulailah dari diri sendiri, mulai dari hal-hal yang paling kecil dan dianggap sepele dan mulailah sekarang juga.
Solusi dalam islam
1.      Dalam Islam, setiap masyarakat didorong untuk dibina pola pikir dan pola sikapnya yang pada dasarnya merupakan pembinaan kepribadian Islam. Dalam hal ini, keimanan yang kuat dan ketakwaan masyarakat menjadi landasan dalam bertindak. Islam sangat memberi perhatian pada masalah kebersihan, sanitasi, pola makanan halal yang menyehatkan, olahraga, dan fasilitas kesehatan. Tentu saja ini hanya bisa direalisasikan melalui negara, bukan hanya melibatkan di bagian kesehatan, tetapi juga di bagian pemerintahan lainnya.
2.      Ketika masa pemerintahan Islam (Khilafah), pelayanan kesehatan gratis diberikan oleh negara yang dibiayai oleh kas Baitul Mal. Pelayanan kesehatan gratis saat itu berkualitas dan diberikan kepada semua rakyat tanpa diskriminasi agama, suku, warna kulit, dan sebagainya. Pelayanan kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara (Khilafah) karena negara berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan dan pengobatan. Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan; menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat, psikiater, penyuluh kesehatan dan lainnya. Semua pelayanan kesehatan dan pengobatan harus dikelola sesuai dengan aturan syariah termasuk pemisahan pria dan wanita serta hukum-hukum syariah lainnya.









BAB III
 PENUTUP

A.        Kesimpulan
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Sedangkan suramnya wajah pelayanan kesehatan di Indonesia haruslah menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memperbaiki kondisi tersebut. Bukan hanya peranan dokter ataupun Menteri Kesehatan dalam perwujudan hidup sehat melainkan partisipasi semua masyarakat. Harus ada perubahan pandangan dalam upaya untuk hidup sehat. Dokter dan semua elemen dalam dunia kesehatan harus lebih peduli terhadap masyarakat. Aspek-aspek sosial haruslah dijunjung tinggi  bukan hanya aspek finansial yang mendapatkan porsi perhatian secara lebih. Begitu juga dengan masyarakat harus bersinergi dengan pelayan kesehatan tersebut dengan menghargai dan melakukan respon yang positif terhadap posisi mereka sebagai pelayan masyarakat.
Memilih berobat ke luar negeri tidak bisa dianggap sebagai sebuah tindakan mengkhianati bangsa. Karena kenyataannya rumah sakit-rumah sakit yang ada di Indonesia tidak memiliki fasilitas yang cukup lengkap untuk memberikan kredit jaminan kesehatan lebih baik pada pasiennya. Namun ada pihak-pihak tertentu yang melakukan perawatan ke luar negeri karena ketidakpercayaannya terhadap kapasitas dokter-dokter dan rumah sakit yang ada di negeri ini. Perspektif seperti ini mengundang banyak pertanyaan. Sebenarnya melakukan perawatan ke luar negeri berarti membunuh secara perlahan kinerja dokter dan rumah sakit lokal. Namun seharusnya hal ini jadi batu loncatan bagi para dokter dan rumah sakit untuk dapat meningkatkan kredibilitasnya sehingga kepercayaan pasien terhadap mereka dapat dijaga. Dengan demikian generalisasi akan kemampuan dokter dan rumah sakit yang kurang memadai dapat dihilangkan. Ketika kepercayaan masyarakat akan kapasitas dokter yang ada di Indonesia dapat dijawab dengan baik oleh dokter itu sendiri maka akan terjalin kerjasama yang sangat baik antara kedua belah pihak.
Dan juga hendaknya kita sebagai umat Islam bisa merujuk kepada solusi Islam yang mana pastinya memberikan kemasyalahatan  bagi kita semua. Yang mana aturan Islam sudah memberi solusi bagi permasalahan kesehatan. Terbukti bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin.

B.         Saran-saran
Untuk memberikan pelayanan berkualitas yang berorentasi pada kebutuhan pelanggan dan citra rumah sakit yang baik dimasyarakat maka pihak rumah sakit perlu melakukan upaya perbaikan yang berkesinambungan dengan langkah-langkah sbb :
1)         Meningkatkan pelayanan kepada pasien dengan  sikap yang ramah dan juga bisa mengerti dan memahami keadaan pasien.
2)       Meningkatkan kedisiplinan dan kometmen dalam bekerja pada seluruh petugas Rumah Sakit agar bisa memberikan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, dan dapat melaksanakan tugas, fungsi serta peranannya dengan baik sesuai dengan visi dan misi.
3)        Untuk meningkatkan kualitas teknis, perlu dilaksanakan program pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan standar pelayanan prima sehingga mampu memberikan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi pasien.
4)          Untuk meningkatkan kualitas fungsional, perlu dilaksanakan pelatihan terutama yang berkaitan dengan hubungan manusia yaitu mengenai sikap dan cara komunikasi yang baik guna memberikan karakter kepribadian pada sumber daya manusia.
5)            Pihak Rumah Sakit diharapkan terus meningkatkan sarana, prasarana dan kesehatan lingkungan Rumah Sakit serta memelihara dan memperbaiki fasilitas yang telah ada, seperti pengadaan alat-alat medis dan penunjang medis, perbaikan fasilitas di ruang rawat inap dan kebersihan lingkungan Rumah Sakit.