MAKALAH
HUBUNGAN
KEWARGANEGARAAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Disusun
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Kewarganegaraan
Oleh
Ø Abdul Latif
Ø Anggi M Alfauzi
Ø Dianisa Legina
Ø Fuzy
Ø Mutia Siti Julviani
Ø Ranti Anggi Aryant
Ø Siska Silvana
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES)
SUKABUMI
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Hubungan Kewarganegaraan
Dalam Pelayanan Kesehatan dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Dan juga kami berterima kasih pada Dr. Yohan. Frans. U selaku Dosen mata kuliah
Kewarganeagaraan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah
ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
hubungan kewarganegaraan dalam pelayanan kesehatan. Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Sukabumi,
21 November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................................. i
Daftar Isi......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
A.
Latar
Belakang.............................................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................................ 2
C.
Tujuan
Penulisan........................................................................................................... 2
D.
Metode
Penulisan ......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 3
A.
Pengertian
Kewarganegaraan...................................................................................... 3
B.
Definisi
Kewarganegaraan........................................................................................... 4
C.
Pengertian
Kewarganegaraan Menurut Para Ahli.................................................... 4
D.
Asas
Kewarganegaraan ............................................................................................... 6
E.
Sejarah
Kewarganegaraan........................................................................................... 10
F.
Cara
Memperoleh Kewarganegaraan......................................................................... 12
G.
Hak
Warga Negara........................................................................................................ 13
H.
Pengertian
Sistem Kesehatan........................................................................................ 14
I.
Pengertian
Pelayanan Kesehatan................................................................................. 15
J.
Teori Pelayanan Kesehatan ......................................................................................... 15
K.
Tingkat Pelayanan Kesehatan ..................................................................................... 19
L.
Lembaga Pelayanan Kesehatan .................................................................................. 20
M.
Undang-Undang
Kesehatan di Indonesia.................................................................... 21
N.
Kebijakan
Kesehatan di Indonesia.............................................................................. 22
O.
Teoritis............................................................................................................................ 23
P.
Potret
Pelayanan Kesehatan di Indonesia................................................................... 23
Q.
Realita
yang Terjadi di bidang Kesehatan.................................................................. 24
R.
Masalah/Keluhan
Masyarakat..................................................................................... 26
S.
Faktor
yang Mempengaruhi Pelayanan Kesehatan .................................................. 26
T.
Penyebab
Rendahnya Kualitas Pelayanan di Rumah Sakit...................................... 28
U.
Bagaimana
Pelayanan yang berkualitas...................................................................... 28
V.
Solusi............................................................................................................................... 29
BAB III
PENUTUP ....................................................................................................... 31
A.
Kesimpulan
.................................................................................................................... 31
B.
Saran-saran
................................................................................................................... 32
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan “citizenship”. Dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga penduduk kota atau
kabupaten, karena mereka juga merupakan unit politik. Dalam otonomi,
kewarganegaraan menjadi penting, karena masing-masing unit politik akan
memberikan hak pemegang (biasanya sosial) yang berbeda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan “nationality”. Perbedaannya adalah hak
untuk aktif dalam politik. Hal ini dimungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan
tanpa warga negara (misalnya, oleh hukum adalah subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik). Hal
ini juga memungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota sebuah
negara bangsa.
Di bawah
teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak-hak dan
kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara wajib
memberikan kontribusi kemampuannya untuk memperbaiki masyarakat melalui
partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan kegiatan lain yang
sejenis untuk meningkatkan mata pencaharian masyarakatnya. Dari pemikiran ini
muncul mata pelajaran Kewarganegaraan “Civics” yang diberikan di
sekolah-sekolah.
Pelayanan di bidang kesehatan merupakan
salah satu bentuk pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
Salah satu sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai peran sangat penting dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah rumah sakit. Rumah
sakit merupakan lembaga dalam mata rantai Sistem Kesehatan Nasional dan
mengemban tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat,
karena pembangunan dan penyelenggaraan kesehatan di rumah sakit perlu diarahkan
pada tujuan nasional dibidang kesehatan. Tidak mengherankan
apabila bidang kesehatan perlu untuk selalu dibenahi agar bisa memberikan
pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan yang
dimaksud tentunya adalah pelayanan yang cepat, tepat, murah dan ramah.
Mengingat bahwa sebuah negara akan bisa menjalankan pembangunan dengan baik
apabila didukung oleh masyarakat yang sehat secara jasmani dan rohani. Untuk
mempertahankan pelanggan, pihak rumah sakit dituntut selalu menjaga kepercayaan
konsumen secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan konsumen sebagai upaya
untuk memenuhi keinginan dan harapan atas pelayanan yang diberikan. Konsumen
rumah sakit dalam hal ini pasien yang mengharapkan pelayanan di rumah sakit,
bukan saja mengharapkan pelayanan medis dan keperawatan tetapi juga
mengharapkan kenyamanan, akomodasi yang baik dan hubungan harmonis antara staf
rumah sakit dan pasien, dengan demikian perlu adanya peningkatan kualitas
pelayanan kesehatan di rumah sakit.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan, maka masalah yang akan diangkat dalam makalah ini adalah : ”
1.
Untuk mengtahui
pengertian kewarganegaraan
2.
Untuk mengetahui
asas kewarganegaraan
3.
Untu mengetahui
sejarah kewarganegaraan
4.
Potret Pelayanan
Kesehatan di Indonesia
5.
Realita yang terjadi
6.
Masalah/Keluhan
Masyarakat
7.
penyebab rendahnya
kualitas pelayanan di Rumah sakit
8.
Bagaimana pelayanan
yang berkualitas dan Solusinya ?
C.
Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah agar kita semua, khususnya para pembaca
memahami dan bisa melihat gambaran yang sesungguhnya mengenai pengertian kewarganegaraan dan pelayanan
kesehatan di Indonesia.
D.
Metode
Penulisan
Metode yang penulis gunakan dalam
penulisan makalah ini adalah pustaka. Metode pustaka yaitu dengan mencari
beberapa referensi dari berbagai judul buku. Dan dari referensi itu dirangkum
dan dikumpulkan serta diambil kesimpulan sehingga makalah ini selesai.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kewarganegaraan
Secara
bahasa, kewarganegaraan berarti hal yang berhubungan dengan Warga negara, keanggotaan
sebagai warga negara. Secara istilah, kewarganegaraan berasal dari kata warga
negara, yaitu penduduk sebuah negara/bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga dari negara itu. Warga negara juga di artikan sebagi orang-orang yang
merupakan bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Menurut pasal 1
UU no 12 tahun 2006, kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara, sedangkan warga negara adalah warga suatu negara yang di
tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarga negaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus
negara) yang dengannya membawa hak untuk beroartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dalam keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan ( bahasa inggris citizenship ). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten di sebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak ( biasanya sosial ) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memilki kemiripan
dengan kebangsaan ( bahasa inggris nationality ). Yang membedakan adlah hak-hak
untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara ( contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak perpertisipasi dalam politik
). Juga di mungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa
dari suatu negara.
B.
Definisi
kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah hak dimana
manusia tinggal dan menetap di suatu kawasan negara, dimana warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi yang terdapat pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dll. Di dalam suatu
negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah
yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Dan warga negara adalah orang
yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di
dalam negara tersebut.
Tentu saja warga yang tinggal dalam
suatu Negara mendapatkan hak dan kewajiban. Dan hak-haknya adalah :
1. Berhak
mendapatkan perlindungan hokum
2. Berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
4. Memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
5. Bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing2 yg di
percayai, dll
C.
Pengertian
Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
1. Daryono
Kewarganegaraan
ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga
Negara.Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik
tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak
untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.
2. Wolhoff
Kewarganegaraan
adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang
terikat dengan yang lainnya dikarenakan kesatuan bahasa kehidupan social-budaya
serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan
pun memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana ialah hak-hak
untuk aktif dalam perpolitikan.
3. Ko
Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan
ialah ikatan hukum antara Negara serta seseorang. Ikatan itu menjadi suatu
“kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat
serta diakui karena memiliki tata Negara.Kewarganegaraan ialah bagian
dari konsep kewargaan.
4. R.
Daman
Kewarganegaraan
ialah istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.
5. Graham
Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan
adalah hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola
struktur social , politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat
membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka
memperbesar ide-ide.
6. R.
Parman
Kewarganegaraan
adalah suatu hal-hal yang saling berhubungan dengan penduduk dalam suatu
bangsa.
7. Soemantri
Kewarganegaraan
adalah sesuatu yang saling berhubungan dengan manusia sebagai individu
dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan Negara.
8. Mr.
Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan
adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus ialah Negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat
berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
9. Stanley
E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan
adalah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan
serta hak-kewajiban warga Negara.
D.
Asas
Kewarganegaraan
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga
negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan
inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan
asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau
pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang
berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan,
yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan).
Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi
menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran.
Ketika
SMP dan SMA kita telah mempelajari tentang asas kewarganegaraan, yaitu ius
soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan).
Kedua asas ini termasuk dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran.
Ius soli (asas kelahiran)
berasal dari latin; ius yang berarti hukum atau pedoman,
sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri,
tanah atau daerah.Jadi, ius soliadalah penentuan status kewarganegaraan
berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat
menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas
kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat, Brazil, Argentina,
Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El
Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko,
Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
Ius sanguinis (asas keturunan)
juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman,
sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah
atau keturunan.Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan
yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat
warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan
seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan
dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh
negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia,
Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria,
Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia,
Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol,
Swedia, Turki, dan Ukraina
2. Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain
dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang
mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat
Asas kesatuan atau kesamaan hukum
itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak
terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri,
maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut
sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan
dan kesejahteraan keluarga.
Asas persamaan derajat menyebutkan
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan
aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya
memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
Selain itu, dalam hukum negara juga
mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum
negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau
pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan
khusus.
3. Asas
Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan
UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas (4) empat
asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas
kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas
kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis) mempunyai pengertian
yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan,
tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari satu. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui dengan ketentuan
yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki ketika masih
anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun, maka ia
harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraannya.
Jadi,
sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu
kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan
karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu
diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.
4. Asas
Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri
atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
a. Asas
Kepentingan Nasional
Adalah
asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan
nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara
kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
b. Asas
Perlidungan Maksimum
Adalah
asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh
kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun
di luar negeri.
c. Asas
Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah
asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d. Asas
Kebenaran Substantif
Adalah
asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas
Non-Diskriminatif
Adalah
asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan
dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta
harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga
negara pada khususnya.
f. Asas
Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah
asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus
menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara
pada khususnya.
g. Asas
Keterbukaan
Adalah
asas yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara
harus dilakukan secara terbuka.
h. Asas
Publisitas
Adalah
asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan
kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat
mengetahuinya.
Jadi,
pada asas kewarganegaraan khusus ini lebih membahas atau mengatur berdasarkan
hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya dalam hal hak dan
kewajiban diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan negara, menjamin hak
asasi manusia, dan sebagainya.
E.
Sejarah
Kewarganegaraan
Mengetahui tentang masalah
kewarganegaraan juga melibatkan sejarah dari sistem kewarganegaraan, yang
berkembang dari masa ke masa. Diawali dengan:
a. Zaman
penjajahan Belanda
Hindia Belanda
bukanlah suatu negara, maka tanah air pada masa penjajahan Belanda tidak
mempunyai warga negara, dengan aturan sebagai berikut:
1. kawula
negara belanda orang Belanda,
2. kawula
negara belanda bukan orang Belanda, tetapi yang termasuk Bumiputera,
3. kawula
negara belanda bukan orang Belanda, juga bukan orang Bumiputera, misalnya:
orang – orang Timur Asing (Cina, India, Arab, dan lain-lain).
b. Masa
kemerdekaan
pada
masa ini, Indonesia belum mempunyai UUD. Sehari setelah kemerdekaan, yakni
tanggal 18 agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengesahkan
UUD 1945. Mengenai kewarganegaraan UUD 1945 dalam pasal 26 ayat(1) menentukan
bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia aseli dan
orang – orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang – undang sebagai warga
negara,” sedang ayat 2 menyebutkan bahwa syarat – syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapan dengan undang – undang. Sebagai pelaksanaan dari
pasal 26, tanggal 10 april 1946, diundangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun yang
dimaksud dengan warga negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun 1946 adalah:
(1) Orang
yang asli dalam daerah Indonesia,
(2) Orang
yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam wilayah negara
Indonesia,
(3) Anak
yang lahir di dalam wilayah Indonesia.
c. Persetujuan
Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
Persetujuan
perihal pembagian warga negara hasil dari konferensi meja bundar (KMB) tanggal
27 desember 1949 antara Belanda dengan Indonesia Serikat ada tiga hal yang
penting dalam persetujuan tersebut antara lain:
(1) Orang
Belanda yang tetap berkewargaan Belanda, tetapi terhadap keturunannya yang lain
dan bertempat tinggal di Indonesia kurang lebih 6 bulan sebelum 27 desember
1949 setelah penyerahan keddaulatan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia
yang disebut juga “Hak Opsi” atau hak untuk memilih kewarganegaraan.
(2) Orang
– orang yag tergolong kawula Belanda (orang Indonesia asli) berada di Indonesia
memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali tidak tinggal di Suriname /
Antiland Belanda dan dilahirkan di wilayah Belanda dan dapat memilih
kewarganegaraan Indonesia,
(3) Orang
– orang Eropa dan Timur Asing, maka terhadap mereka dua kemungkinan yaitu: jika
bertempat tinggal di Belanda, maka dtetapkan kewarganegaraan Belanda, maka yang
dinyatakan sebagai WNI dapat menyatakan menolak dalam kurun waktu 2 tahun.
d. Berdasarkan
undang – undang nomor 62 tahun 1958
Undang
– undang tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku sampai sekarang adalah
UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan tanggal 1agustus
1958. Beberapa bagian dari undang – undang itu, yaitu mengenai ketentuan –
ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak – anak an cara – cara
kehilangan kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 desember
1949.
Hal
– hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain: (1)
siapa yang dinyatakan berstatus warga negara Indonesia (WNI), (2) naturalisasi
atau pewarganegaraan biasa,(3) akibat pewarganegaraan, (4) pewarganegaraan
istimewa, (5) kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dan (6) Siapa yang
dinyatakan berstatus asing.
Menurut undang – undang :
1) Mereka
berdasarkan UU/ peraturan/perjanjian, yang terlebih dahulu (berlaku surut)
2) Mereka
yang memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditentukan dalam undang – undang
itu.
Selain itu,
mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena :
1) Dengan
sengaja, insyaf, dan sadar menolak kewarganegaraan RI,
2) Menolak
kewarganegaraan karena khilaf atau ikut – ikutan saja,
3) Di
tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang
menolak kewarganegaraan RI.
F.
Cara
Memperoleh Kewarganegaraan
Dalam penentuan keawarganegaraan
seseorang ada beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada
beberapa unsur, yaitu
a. Unsur
Darah Keturunan (ius sanguinis)
Dalam
unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada
keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya
menentukan kewarganegaraan anaknya.Misalkan jika seseorang dilahirkan dari
orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah
berkewarganegaraan Indonesia.
b. Unsur
Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)
Pada
unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat
ia dilahirkan.Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah
hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan
Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara
asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan
prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di negara
Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
c. Unsur
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Seseorang
yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius
sanguinistetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu dengan pewarganegaraan
atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur ini di berbagai negara
itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara
itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi
negaranya.
G.
Hak
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai seseorang
yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk
berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat
itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus
meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah
suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya adanya
wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam
pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara
tersebut harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga
Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Adapun hak-hak sebagai warga negara
diantaranya:
a.
Hak mendapat
perlindungan
Hak
ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat
perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut
merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang
berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan
pemerintah.
Tidak
mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan
dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada
pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b.
Hak mendapat pekerjaan
dan penghidupan yang layak
Hak
ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah,
padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas bahwa hak ini
memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak
direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana
dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam,
Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya
yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh
negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
c.
Hak ikut serta dalam
upaya pembelaan negara
Setiap
warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela
negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga
negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara
yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri
negara.
Pasal
27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam pembelaan negara”.
d.
Hak beragama, memilih
pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah
jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1“Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
H.
Pengertian Sistem Kesehatan
Menurut WHO(1996)
sistem kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side)
dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di
setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya
tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Dalam definisi
yang lebih luas lagi, sistem kesehatan mencakup sektor-sektor lain
seperti pertanian dan lainnya.
I.
Pengertian
Pelayanan Kesehatan
Menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo(2001)
pelayanan kesehatan adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya
adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan)
dengan sasaran masyarakat.
Menurut Depkes RI (2009) pelayanan kesehatan adalah
setiap upaya yang diselenggarakan
sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan,
keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.
Jadi pelayanan kesehatan adalah sub sistem
pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah promotif (memelihara dan
meningkatkan kesehatan), preventif (pencegahan),kuratif (penyembuhan), dan
rehabilitasi (pemulihan) kesehatan perorangan, keluarga, kelompok atau
masyarakat, lingkungan. Yang dimaksud sub sistem disini adalah sub sistem dalam
pelayanan kesehatan yaitu input , proses, output, dampak, umpan balik.
J.
Teori Sistem Pelayanan Kesehatan
Dalam mempelajari sistem, maka terlebih dahulu harus memahami teori tentang
sistem akan memudahkan dalam memecahkan persoalan yang ada dalam sistem. Sistem
tersebut terdiri dari subsistem yang membentuk sebuah sistem yang antara yang
satu dengan yang lainnya harus saling mempengaruhi.
Dalam teori sistem disebutkan bahwa sistem itu terbentuk dari subsistem
yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Bagian tersebut terdiri dari
input, proses, output, dampak, umpan balik dan lingkungan yang semuanya saling
berhubungan dan saling mempengaruhi.
1.
Input
Merupakan
subsistem yang akan memberikan segala masukan untuk berfungsinya sebuah sistem,
seperti sistem pelayanan kesehatan, maka masukan dapat berupa potensi
masyarakat, tenaga kesehatan, sarana kesehatan dan lain-lain.
2.
Proses
Suatu
kegiatan yang berfungsi untuk mengubah sebuah masukan untuk menjadikan sebuah
hasil yang diharapkan dari sistem tersebut, sebagaimana contoh dalam sistem
pelayanan kesehatan, maka yang dimaksud proses adalah berbagai kegiatan dalam
pelayanan kasehatan.
3.
Output
Hasil yang
diperoleh dari sebuah proses , dalam sistem pelayanan kesehatan hasilnya dapat
berupa pelayanan kesehatan berkualitas, efektif, dan efisien serta dapat
dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga pasien cepat sembuh dan
sehat optimal.
4.
Dampak
Merupakan
akibat yang dihasilkan sebuah hasil baru sistem, yang terjadi relative lama
waktunya. Setelah hasil dicapai, sebagaimana dalam sistem pelayanan kesehatan ,
maka dampaknya akan menjadikan masyarakat sehat dan mengurangi angka kesakitan
dan kematian karena pelayanan terjangkau oleh masyarakat.
5.
Umpan balik
Merupakan
suatu hasil yang sekaligus menjadikan masukan dan ini terjadi dari sebuah sistem
yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Umpan balik dalam sistem
pelayanan kesehatan dapat berupa kualitas tenaga kesehatan yang juga dapat
menjadikan input yang selalu meningkat.
6.
Lingkungan
Lingkungan
disini adalah semua keadaan diluar sistem tetapi dapat mempengaruhi pelayanan
kesehatan sebagaimana dalam sistem pelayanan kesehatan, lingkungan yang
dimaksud dapat berupa lingkungan strategis, atau situasi kondisi social yang
ada di masyarakat seperti institusi di luar pelayanan masyarakat.
a. Pengertian
Sistem Kesehatan di Indonesia
Sistem
kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan
orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap
wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut,
dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Sistem kesehatan tidak
terbatas pada seperangkat institusi yang mengatur, membiayai, atau memberikan
pelayanan, namun juga termasuk kelompok aneka organisasi yang memberikan input
pada pelayanan kesehatan, utamanya sumber daya manusia, sumber daya fisik
(fasilitas dan alat), serta pengetahuan/teknologi (WHO SEARO, 2000). Organisasi
ini termasuk universitas dan lembaga pendidikan lain, pusat penelitian,
perusahaan kontruksi, serta serangkaian organisasi yang memproduksi teknologi spesifik
seperti produk farmasi, alat dan suku cadang.
WHO
mendefinisikan sistem kesehatan sebagai seluruh kegiatan yang mana mempunyai
maksud utama untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan. Mengingat maksud
tersebut di atas, maka termasuk dalam hal ini tidak saja pelayanan kesehatan
formal, tapi juga non formal, seperti halnya pengobatan tradisional. Selain
aktivitas kesehatan masyarakat tradisional seperti promosi kesehatan dan
pencegahan penyakit, peningkatan keamanan lingkungan dan jalan raya , pendidikan
yang berhubungan dengan kesehatan merupakan bagian dari sistem.
Sistem
kesehatan paling tidak mempunyai 4 fungsi pokok yaitu: Pelayanan kesehatan,
pembiayaan kesehatan, penyediaan sumberdaya dan stewardship/ regulator.
Fungsi-fungsi tersebut akan direpresentasikan dalam bentuk sub-subsistem dalam
sistem kesehatan, dikembangkan sesuai kebutuhan. Masing-masing fungsi/subsistem
akan dibahas tersendiri. Di bawah ini digambarkan bagaimana keterkaitan antara
fungsi-fungsi tersebut dan juga keterkaitannya dengan tujuan utama Sistem
Kesehatan.
b. Pelayanan
Kesehatan di Indonesia
Pelayanan
kesehatan dapat diperoleh mulai dari tingkat puskesmas, rumah sakit, dokter
praktek swasta dan lain-lain. Masyarakat dewasa ini sudah makin kritis
menyoroti pelayanan kesehatan dan profesional tenaga kesehatan. Masyarakat
menuntut pelayanan kesehatan yang baik dari pihak rumah sakit, disisi lain
pemerintah belum dapat memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan karena
adanya keterbatasan-keterbatasan, kecuali rumah sakit swasta yang berorientasi
bisnis, dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan baik. Untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan dibutuhkan tenaga kesehatan yang trampil dan fasilitas
rumah sakit yang baik, tetapi tidak semua rumah sakit dapat memenuhi kriteria
tersebut sehingga meningkatnya kerumitan system pelayanan kesehatan dewasa ini.
Salah satu penilaian dari pelayanan kesehatan dapat kita lihat dari pencatatan
rekam medis atau rekam kesehatan. Dari pencatatan rekam medis dapat
mengambarkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien, juga
meyumbangkan hal penting dibidang hukum kesehatan, pendidikan, penelitian dan
akriditasi rumah sakit. Yang harus dicatat dalam rekam medis mencakup hal-hal
seperti di bawah ini;
1.
Identitas Penderita dan formulir persetujuan atau perizinan.
2.
Riwayat Penyakit.
3.
Laporan pemeriksaan Fisik.
4. Instruksi
diagnostik dan terapeutik dengan tanda tangan dokter yang berwenang.
5.
Catatan Pengamatan atau observasi.
6.
Laporan tindakan dan penemuan.
7.
Ringkasan riwayat waktu pulang.
8.
Kejadian-kejadian yang menyimpang.
c. Sistem
pelayanan kesehatan
Rekam medis
mengandung dua macam informasi yaitu;
1. Informasi
yang mengandung nilai kerahasiaan, yaitu merupakan catatan mengenai hasil
pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, pengamatan mengenai penderita, mengenai hal
tersebut ada kewajiban simpan rahasia kedokteran.
2.
Informasi yang tidak
mengandung nilai kerahasiaan suatu hal yang harus diingat bahwa berkas catatan
medik asli tetap harus disimpan di rumah sakit dan tidak boleh diserahkan pada
pasien, pengacara atau siapapun. Berkas catatan medik tersebut merupakan bukti
penting bagi rumah sakit apabila kelak timbul suatu perkara, karena memuat
catatan penting tentang apa yang telah dikerjakan dirumah sakit. Catatan medik
harus disimpan selama jangka waktu tertentu untuk dokumentasi pasien. Untuk
suatu rumah sakit rekam medis adalah penting dalam mengadakan evaluasi
pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi kerja melalui penurunan mortalitas,
morbiditas dan perawatan penderita yang lebih sempurna. Pengisian rekam medis
serta penyelesaiannya adalah tanggung jawab penuh dokter yang merawat pasien
tersebut, catatan itu harus ditulis dengan cermat, singkat dan jelas. Dalam
menciptakan rekam medis yang baik diperlukan adanya kerja sama dan usaha-usaha
yang bersifat koordinatif antara berbagai pihak yang samasama melayani perawatan
dan pengobatan terhadap penderita.
K.
Tingkat
Pelayanan Kesehatan
Tingkat pelayanan kesehatan
merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan pada
masyarakat. Melalui tingkat pelayanan kesehatan akan dapat diketahui kebutuhan
dasar manusia tentang kesehatan. Diantara pelayanan kesehatan dalam sistem
pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut:
1.
Health promotion
Tingkat
pelayanan kesehatan ini merupakan tingkat pertama dalam memberikan pelayanan
melalui peningkatan kesehatan. Pelaksanaan ini bertujuan untuk meningkatkan
status kesehatan agar masyarakat atau sasarannya tidak terjadi gangguan
kesehatan.
2.
Specific protection (Perlindungan
khusus)
Perlindungan
khusus ini dilakukan dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang akan
menyebabkan penurunan status kesehatan, atau bentuk perlindungan terhadap
penyakit-penyakit tertentu, ancaman kesehatan, yang termasuk dalam tingkat
pelayanan kesehatan ini adalah pemberian imunisasi yang digunakan untuk
perlindungan pada penyakit tertentu seperti imunisasi BCG, DPT, Hepatirtis,
campak, dan lain-lain.
3. Early
diagnosis and promt treatment (diagnosis dini dan pengobatan segera)
Tingkat
pelayanan kesehatan ini sudah masuk kedalam tingkat dimulainya atau ditimbulnya
gejala dari suatu penyakit. Tingkat pelayanan ini dilaksanakan dalam mencegah
meluasnya penyakit yang lebih lanjut serta dampak dari timbulnya penyakit
shingga tidak terjadi penyebaran. Bentuk tingkat pelayanan kesehatan ini dapat
berupa kegiatan dalam rangka survey pencarian kasus baik secara individu maupun
masyarakat, survey penyaringan kasus serta pencegahan terhadap meluasnya kasus.
4. Disability
limitation (pembatasan cacat)
Pembatasan
kecacatan ini dilakukan untuk mencegah agar pasien atau masyarakat tidak
mengalami dampak kecacatan akibat penyakit yang ditimbulkan. Tingkat ini
dilaksanakan pada kasus atau penyakit yang memiliki potensi kecacatan. Bentuk
kegiatan yang dapat di lakukan dapat berupa perawatam untuk menghentikan
penyakit, mencegah komplikasi lebih lanjut, pemberian segala fasilitas untuk
mengatasi kecacatan dan mencegah kematian.
5. Rehabilitation (rehabilitasi)
Tingkat
pelayanan ini di laksanakan setelah pasien didiagnosis sembuh. Sering pada
tahap ini dijumpai pada fase pemulihan terhadap kecacatan sebagaimana program
latihan-latihan yang diberikan pada pasien., kemudian memberikan fasilitas agar
pasien memiliki keyakinan kembali atau gairah hidup kembali ke masyarakat dan
masyarakat mau menerima dengan senang hati karena kesadaran yang dimilikinya.
L.
Lembaga
Pelayanan Kesehatan
Lembaga pelayanan kesehatan merupakan tempat pemberian pelayanan kesehatan
pada masyarakat dalam rangka meningkatkan status kesehatan. Tempat pelayanan
kesehatan ini sangat bervariasi berdasarkan tujuan pemberian pelayanan
kesehatan. Tempat pelayanan kesehatan dapat berupa rawat jalan, institusi
kesehatan, community based agency, dan hospice.
1.
Rawat Jalan
Lembaga
pelayanan kesehatan ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat
pelaksanaan diagnosis dan pengobatan pada penyakit yang akut atau mendadak dan
kronis yang dimungkinkan tidak terjadi rawat inap. Lembaga ini dapat
dilaksanakan pada klinik-klinik kesehatan, seperti klinik dokter spesialis,
klinik petawatan spesialis dan lain-lain.
2.
Institusi
Institusi
merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang fasilitasnya cukup dalam memberikan
berbagai tingkat pelayanan kesehatan, pusat rehabilitasi, dan lain-lain.
3.
Hospice
Lembaga ini
bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang difokuskan kepada klien yang
sakit terminal agar lebih tenang dan dapat melewati masa-masa terminalnya
dengan tenang. Lembaga ini biasanya digunakan dalam home care.
4.
Community Based Agency
Merupakan
bagian dari lembaga pelayanan kesehatan yang dilakukan pada klien pada
keluarganya sebagaimana pelaksanaan perawatan keluarga seperti praktek perawat
keluarga dan lain-lain.
M.
Undang-undang
Kesehatan di Indonesia
Hukum kesehatan merupakan suatu bidang
spesialisasi ilmu hukum yang relatif masih baru di Indonesia. Hukum kesehatan
mencakup segala peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan
pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak.
Hukum kesehatan mencakup penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang
berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan. Subyek-subyek hukum
dalam sistem hukum kesehatan adalah:
a. Tenaga
kesehatan sarjana yaitu: dokter, dokter gigi, apoteker dan sarjana lain di
bidang kesehatan.
b.
Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah;
1. Bidang
farmasi
2. Bidang
kebidanan
3. Bidang
perawatan
4. Bidang
kesehatan masyarakat, dll.
Dalam melakukan tugasnya dokter dan
tenaga kesehatan harus mematuhi segala aspek hukum dalam kesehatan. Kesalahan
dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena membawa
akibat yang berat, terutama akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap
profesi kesehatan. Suatu kesalahan dalam melakukan profesi dapat disebabkan
karena Kekurangan; (1) pengetahuan (2) pengalaman (3) pengertian. Ketiga faktor
tersebut menyebabkan kesalahan dalam mengambil keputusan atau penilaian.
Contoh: kejadian tindakan malpraktek Malpraktek adalah suatu tindaka praktek yang
buruk, dengan kata lain adalah kelalaian dokter dalam melaksanakan profesinya,
apabila hal tersebut diadukan kepada pihak yang berwajib, maka akan diproses
secara hukum dan pihak pengadilan yang akan membuktikan apakah tuduhan tersebut
benar atau salah. Upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam
menjalankan profesi ialah; 1. Meningkatkan kemampuan profesi para dokter untuk
mengikuti kemajuan ilmu kedokteran atau menyegarkan kembali ilmunya, sehingga
dapat melakukan pelayanan medis secara profesional.
Dalam program ini perlu diingatkan
tentang kode etik dan kemampuan melakukan konseling dengan baik. 2. Pengetahuan
pengawasan perilaku etis. Upaya ini akan mendorong dokter untuk senantiasa
bersikap hati-hati. Dengan berusaha berperilaku etis, sehingga semakin jauh
dari tindakan melanggar hukum. 3. Penyusunan protokol pelayanan kesehatan,
misalnya petunjuk tentang “informed consent”. Protokol ini dapat dijadikan
pegangan bilamana dokter dituduh telah melakukan kelalaian. Selama dokter
bertindak sesuai dengan protokol tersebut, dia dapat terlindung dari tuduhan
malpraktek.. Beberapa contoh malpraktek di bidang hukum pidana:
1.
Menipu Pasien
2.
Membuat surat keterangan palsu
3.
Melakukan pelanggaran kesopanan
4.
Melakukan pengguguran tanpa indikasi medis
5.
Melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan kematian atau lukaluka
6.
Membocorkan rahasia kedokteran yang diadukan oleh pasien
7.
Kesengajaan membiarkan pasien tidak tertolong
8.
Tidak memberikan pertolongan pada orang yang berada dalam keadaan bahaya maut
9. Memberikan atau menjual obat palsu
10.
Euthanasia
Keberhasilan pembangunan nasional telah
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat menjadi lebih kritis terhadap
pelayanan jasa-jasa yang mereka terima, termasuk pelayanan dokter, perawat,
bidan, apoteker, dan lain-lain. Dengan meningkatnya kesadaran hukum ini, tidak
jarang masyarakat mencampurbaurkan antara etika dan hukum. Hal ini disebabkan
karena masyarakat tidak mengetahui perbedaan dari keduanya yang sama-sama
berpegang pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
N.
Kebijakan
Kesehatan di Indonesia
Kebijakan kesehatan Indonesia dibuat
berdasarkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. SKep
Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan
Nasional.
2. TAP
MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
3. Undang-undang
No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah.
6. Keputusan
Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan
Kesehatan Menuju Indonesia sehat tahun 2010.
7. Keputusan
Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan
Tata Kerja Departemen Kesehatan.
O.
Teoritis
Pelayanan
kesehatan dibedakan dalam dua golongan, yakni :
a. Pelayanan
kesehatan primer (primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat
adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan
masyarakat pada saat mereka mengalami ganggunan kesehatan atau kecelakaan.
b.
Pelayanan kesehatan
sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care), adalah rumah sakit,
tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih lanjut (rujukan. Di Indonesia
terdapat berbagai tingkat rumah sakit, mulai dari rumah sakit tipe D sampai
dengan rumah sakit kelas A.
P.
Potret
Pelayanan Kesehatan Di Indonesia
Pelayanan kesehatan yang baik merupakan
kebutuhan bagi setiap orang. Semua orang ingin merasa dihargai, ingin dilayani,
ingin mendapatkan kedudukan yang sama di mata masyarakat. Akan tetapi
sering terdapat dikotomi dalam upaya pelayanan kesehatan di Indonesia. Sudah
begitu banyak kasus yang menggambarkan betapa suramnya wajah pelayanan
kesehatan di negeri ini. Seolah-olah pelayanan kesehatan yang baik hanya
diperuntukkan bagi mereka yang memiliki dompet tebal. Sementara orang-orang kurang
mampu tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan proporsional. Orang-orang
miskin sepertinya tidak boleh sakit.
Tidak dapat dimengerti apa yang membuat
adanya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dalam domain pelayanan
kesehatan. Dokter yang ada di berbagai rumah sakit sering menunjukkan jati
dirinya kepada pasien secara implisit. Bahwa menempuh pendidikan kedokteran itu
tidaklah murah. Oleh sebab itu sebagai buah dari mahalnya pendidikan yang harus
ditempuh, masyarakat harus membayar arti hidup sehat itu dengan nominal yang
luar biasa. Mungkin paradigma awal ketika seseorang memilih jalan hidupnya
sebagai seoang dokter mengalami disorientasi. Pengabdian kepada masyarakat dan
bangsa bukanlah menjadi faktor yang mendominasi keinginan seseorang menjadi
dokter. Ada faktor-faktor komersialisasi yang terkadang melandasi seseorang
dalam menempuh jalur kedokteran sebagai pilihannya. Tulisan ini bukan dibuat
untuk mendiskreditkan seorang dokter, sama sekali tidak. Dokter adalah
pekerjaan yang sangat mulia. Dokter merupakan posisi yang menjadikan seseorang
dapat lebih menghargai kehidupan. Substansinya adalah dewasa ini gambaran
seorang dokter yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah komersialisasi
pekerjaan bukan pelayan kesehatan. Seandainya paradigma-paradigma yang
mengalami disorientasi tersebut dapat diluruskan maka posisi seorang dokter
akan kembali pada tingkatan yang mulia.
Pelayanan kesehatan sepertinya sering
tidak sebanding dengan mahalnya biaya yang dikeluarkan. Rumah sakit terkadang
tidak melayani pasien dengan baik dan ramah. Dokter terkadang melakukan
diagnosis yang cenderung asal-asalan. Belum lagi perawat di rumah sakit sering
malas-malasan jika bekerja. Salah seorang pernah berkata bahwa rumah sakit di
Jepang tidak menyediakan fasilitas hiburan seperti televisi bagi para pegawai
rumah sakit. Dengan demikian kondisi kerja akan jauh lebih kondusif karena
konsentrasi tidak akan terpecah antara urusan pekerjaan dan hiburan. Sementara
di Indonesia keberadaan televisi bagi pegawai rumah sakit adalah sebuah
keniscayaan. Sebenarnya kondisi ini dapat merusak produktivitas kerja. Meskipun
selalu ada pembenaran bahwa profesionalisme selalu dijunjung tinggi dalam
menjalani profesi. Tidak jelas kevalidan wacana tersebut, namun tampaknya
melihat kondisi rumah sakit yang ada di Indonesia dengan pelayanannya, wacana
tersebut ada benarnya terlepas dengan kondisi yang ada pada rumah sakit di
Jepang.
Q.
Realita
yang Terjadi di Bidang Kesehatan
Budiarto (2004) dalam penelitiannya
tentang pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan pelanggan di 14 rumah
sakit yang tersebar pada sepuluh propinsi di Indonesia menunjukkan bahwa
kualitas pelayanan rumah sakit yang mencakup ketersediaan fasilitas medik dan
fasilitas-fasilitas lain yang menunjang pelayanan medik disamping sumber daya
manusia berpengaruh signifikan terhadap kepuasan pelanggan. Pandangan
masyarakat akan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia semakin menurun.
Pasien Indonesia yang berobat ke luar negeri terus meningkat. Sebuah data dari
salah satu situs menyebutkan di Singapore saja setiap tahunnya sekitar 300.000
pasien internasional datang berobat. Sekitar 7200 orang di antaranya merupakan
warga Indonesia ( website Komunikasi Dokter Pasien edisi 13 Mei 2009).
Sementara itu jumlah orang Indonesia yang berobat ke Malaysia tahun-tahun
terakhir ini sudah melampaui yang ke Singapore. Data lainnya menyebutkan jumlah
pasien Indonesia yang berobat di RS Lam Wah Ee Malaysia mencapai 12.000
pertahun atau sekitar 32 pasien perhari. Di RS Adventist Malaysia jumlah pasien
Indonesia yang terdata mencapai 14.000 pertahun atau sekitar 38 pasien perhari.
Bahkan sedikitnya seribuan pasien dari Aceh dan sekitarnya dilaporkan terpaksa
pergi ke luar negeri setiap bulannya, terutama ke Penang, Malaysia, untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima. Kecenderungan ini datang karena
mereka kurang puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah
sakit-rumah sakit yang ada di Aceh dan sekitarnya. (Serambi On Line 14 Juli
2007). Tingginya minat masyarakat berobat keluar negeri seperti Malaysia dan
Singapura secara umum disebabkan factor kelengkapan fasilitas dan kualitas
pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan pasien. Berbagai macam alasan
yang memicu banyaknya masyarakat berobat dan memeriksakan kesehatannya keluar
negeri, diantaranya pelayanan prima dan ketepatan waktu, mereka cepat
mendapatkan kepastian diagnosa sehingga tidak membuat pasien cemas atau bosan
karena menunggu hasil diagnosa yang tidak kunjung datang serta masih banyak
keunggulan yang bisa mereka dapatkan disana. Sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya bahwa pada saat ini, jumlah pasien yang berobat ke luar negeri yaitu
Singapura dan Malaysia, didominasi oleh pasien asal Indonesia. Hal ini
merupakan sebuah masalah yang serius, mengingat selain berhubungan dengan
masalah kepercayaan terhadap pelayanan di Indonesia, juga berhubungan dengan
masalah pemasukan pemerintah dari sektor pelayanan rumah sakit. Data tahun 2006
menyebutkan jumlah devisa negara yang tersedot ke rumah sakit luar negeri
mencapai US $ 600 juta setiap tahunnya. Peningkatan kualitas pelayanan
kesehatan dapat dilakukan dari berbagai aspek pelayanan seperti peningkatan
kualitas fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas profesionalisme sumber daya
manusia dan peningkatan kualitas manajemen rumah sakit. Pelayanan yang
berkualitas harus dijaga dengan melakukan pengukuran secara terus menerus, agar
diketahui kelemahan dan kekurangan dari jasa pelayanan yang diberikan dan
dibuat tindak lanjut sesuai prioritas permasalahannya.
R.
Masalah/Keluhan
Masyarakat
Permasalahan juga tampak dari beberapa
pengguna jasa rumah sakit yang masih banyak keluhan dari pelayanan yang
diberikan, ini terlihat dari masih banyaknya dijumpai keluhan tentang pelayanan
yang lamban, adanya perilaku petugas perawat yang kurang ramah dan tidak
komunikatif.
Dari data pada Tabel 1.2, terdapat
keluhan atau ketidakpuasan masyarakat akan hasil pelayanan, jelas terlihat
bahwa keluhan masyarakat akan menunjukkan kualitas pelayanan yang diberikan,
sebab inti dari pelayanan publik bermuara kepada peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
S.
Faktor yang
Mempengaruhi Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan akan lebih berkembang atau sebaliknya akan terhambat
karena dipengaruhi oleh beberapa factor seperti adanya peningkatan ilmu
pengetahuan dan teknologi baru, pergeseran nilai masyarakat, aspek legal dan
etik, ekonomi dan politik.
1.
Ilmu pengetahuan dan teknologi baru
Mengingat
adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka akan diikuti oleh
perkembangan pelayanan kesehatan atau juga sebagai dampaknya pelayanan
kesehatan jelas lebih mengikuti perkembangan dan teknologi seperti dalam
pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah penyakit-penyakit yang sulit
penyembuhannya maka digunakanlah alat seperti laser, terapi perubahan gen dll. Maka
pelayanan kesehatan ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan butuh tenaga
yang professional di bidang tertentu.
2.
Pergeseran nilai masyarakat
Masyarakat
yang sudah maju dengan pengetahuan tinggi, maka akan memiliki kesadaran yang
lebih dalam penggunaan atau pemanfaatan pelayanan kesehatan, demikian juga
sebaliknya pada masyarakat yang memiliki pengetahuan kurang akan memiliki
kesadaran yang rendah terhadap pelayanan kesehatan, sehingga kondisi demikian
akan sangat mempengaruhi sistem pelayanan kesehatan.
3.
Aspek legal dan etik
Dengan
tingginya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan atau pemanfaatan jasa
pelayanan kesehatan, maka akan semakin tinggi pula tuntunan hukum dan etik
dalam pelayanan kesehatan, sehingga pelaku memberi pelayanan kesehatan harus
dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dengan
memperhatikan norma dan etik yang ada dalam masyarakat.
4.
Ekonomi
Semakin
tinggi ekonomi seseorang pelayanan kesehatan lebih mudah diperoleh dan di
jangkau dan begitu sebaliknya dengan orang yang tergolong ekonomi rendah. Keadaan
ekonomi ini akan mempengaruhi dalam sistem pelayanan kesehatan.
5.
Politik
Kebijakan
pemerintah melalui sistem politik yang ada akan sangat berpengaruh sekali dalam
sistem pemberian pelayanan kesehatan. Kebijakan-kebijakan yang ada dapat
memberikan pola dalam sistem pelayanan.
Strategi yang ada dalam visi Indonesia sehat diantanya pemahaman tentang
paradigma sehat, srategi professionalisme dalam segala tugas, adanya JPKM, dan
desentralisasi.
Dalam menggunakan strategi yang ada, pemerintah telah menyusun misi yang
akan di jalankan sebagaimana dalam sistem pelayanan kesehatan, diantaranya :
a)
Penggerak pembangunan nasional yang
berwawasan kesehatan
b)
Memelihara, meningkatkan melindungi
kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan
c)
Meningkatkan pelayanan kesehatan
yang bermutu, merata dan terjangkau
d)
Meningkatkan kemandirian masyarakat
hidup sehat
Dalam melaksanakan misi yang ada, keperawatan sebagai profesi dalam bidang
kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang professional dan
berorientasi pada paradigma sehat sesuai dengan paradigma keperawatan yang
dimiliki, salah satunya adalah pembangunan kesehatan yang berorientasi
penyembuhan pada orang berian pelayanan kesehatan difokuskan pada promosif agar
dapat lebih meninggkatkan dan memelihara badan agar segar lebih produktif dan
yang sakit agar lebih sehat. Sehingga akhirnya akan terjadi pola atau gaya
hidup sehat pada semua lapisan masyarakat Indonesia.
T.
Penyebab
Rendahnya Kualitas Pelayanan Di Rumah Sakit
Banyak alasannya kenapa pelayanan di
negeri kita (tercinta) bisa jadi terburuk salah satunya :
"Menurut dr. Nugroho Wiyadi, MPH,
ada pelaku pelayanan primer yang secara profesi tidak memiliki kompetensi
dan kewenangan yang memadai, sehingga penanganan penyakit tidak sesuai standar,
dan sering terjadi pemakaian berbagai obat secara tidak tepat yang pada
akhirnya mengakibatkan ketidakefektifan biaya, dan juga masalah-masalah lain
seperti resistensi obat akibat pemakaian obat antibiotik.
Pemahaman masyarakat yang lemah tentang
sistem pelayanan kesehatan primer (puskesmas/Dokter Praktek Umum) dan sekunder
(Rumah Sakit), mengakibatkan mereka tidak mengikuti sistem rujukan yang ada.
“Masyarakat pada kelas ekonomi lemah cenderung memilih pelayanan kesehatan yang
paling dekat dan murah, tidak peduli apakah petugas yang dia mintai pertolongan
tersebut memiliki kewenangan dan kompetensi yang memadai. Sedangkan masyarakat
pada kelas ekonomi menengah ke atas cenderung langsung memeriksa diri ke dokter
spesialis dengan berbagai risiko ketidaktepatan pemilihan jenis dokter
spesialis yang dipilihnya,” papar Nugroho."
U.
Bagaimana
pelayanan yang berkualitas
Zeithmalh, dkk (1990: 23) menyatakan
bahwa dalam menilai kualitas jasa/pelayanan, terdapat sepuluh ukuran kualitas
jasa/ pelayanan, yaitu :
1) Tangible
(nyata/berwujud)
2) Reliability
(keandalan)
3) Responsiveness
(Cepat tanggap)
4) Competence
(kompetensi)
5) Access
(kemudahan)
6) Courtesy
(keramahan)
7) Communication
(komunikasi)
8) Credibility
(kepercayaan)
9) Security
(keamanan)
10) Understanding
the Customer (Pemahaman pelanggan)
Namun, dalam perkembangan
selanjutnya dalam penelitian dirasakan adanya dimensi mutu pelayanan yang
saling tumpang tindih satu dengan yang lainnya yang dikaitkan dengan kepuasan
pelanggan. Selanjutnya oleh Parasuraman et al. (1990) dimensi tersebut
difokuskan menjadi 5 dimensi (ukuran) kualitas jasa/ pelayanan, yaitu :
1)
Tangible (berwujud);
meliputi penampilan fisik dari fasilitas, peralatan,karyawan dan alat-alat komunikasi.
2)
Realibility
(keandalan); yakni kemampuan untuk melaksanakan jasa yang telah dijanjikan
secara konsisten dan dapat diandalkan (akurat).
3)
Responsiveness (cepat
tanggap); yaitu kemauan untuk membantu pasien dan menyediakan jasa/ pelayanan
yang cepat dan tepat.
4)
Assurance (kepastian);
mencakup pengetahuan dan keramah-tamahan para pasien dan kemampuan mereka untuk
menimbulkan kepercayaan dan keyakinan, kesopanan dan sifat dapat dipercaya yang
dimiliki para staf, bebas dari bahaya, risiko atau keragu-raguan.
5)
Empaty (empati);
meliputi pemahaman pemberian perhatian secara individual, kemudahan dalam
melakukan komunikasi yang baik, dan memahami kebutuhan pasien.
V.
Solusi
Aspek-aspek sosial haruslah dijunjung
tinggi bukan hanya aspek finansial yang mendapatkan porsi perhatian
secara lebih. Begitu juga dengan masyarakat harus bersinergi dengan pelayan
kesehatan tersebut dengan menghargai dan melakukan respon yang positif terhadap
posisi mereka sebagai pelayan masyarakat. Memang solusi ini terkesan teoritis.
Akan tetapi perlu disadari bahwa perubahan itu tidak bisa dilakukan secara
tiba-tiba. Perubahan membutuhkan proses yang panjang dan melelahkan. Nampaknya
apa yang Aa’ Gym sampaikan mengenai konsep perubahan sangatlah relevan dengan
kondisi sekarang.
Kiat mengubah bangsa : mulailah dari
diri sendiri, mulai dari hal-hal yang paling kecil dan dianggap sepele dan
mulailah sekarang juga.
Solusi dalam islam
1. Dalam
Islam, setiap masyarakat didorong untuk dibina pola pikir dan pola sikapnya
yang pada dasarnya merupakan pembinaan kepribadian Islam. Dalam hal ini,
keimanan yang kuat dan ketakwaan masyarakat menjadi landasan dalam bertindak.
Islam sangat memberi perhatian pada masalah kebersihan, sanitasi, pola makanan
halal yang menyehatkan, olahraga, dan fasilitas kesehatan. Tentu saja ini hanya
bisa direalisasikan melalui negara, bukan hanya melibatkan di bagian kesehatan,
tetapi juga di bagian pemerintahan lainnya.
2. Ketika
masa pemerintahan Islam (Khilafah), pelayanan kesehatan gratis diberikan oleh
negara yang dibiayai oleh kas Baitul Mal. Pelayanan kesehatan gratis saat itu
berkualitas dan diberikan kepada semua rakyat tanpa diskriminasi agama, suku,
warna kulit, dan sebagainya. Pelayanan kesehatan berkualitas hanya bisa
direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai
serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Penyediaan semua itu
menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara (Khilafah) karena negara
berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan dan pengobatan.
Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan
obat-obatan; menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat,
psikiater, penyuluh kesehatan dan lainnya. Semua pelayanan kesehatan dan
pengobatan harus dikelola sesuai dengan aturan syariah termasuk pemisahan pria
dan wanita serta hukum-hukum syariah lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang
profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku
yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam
rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Sedangkan suramnya wajah
pelayanan kesehatan di Indonesia haruslah menjadi pelajaran bagi semua pihak
untuk memperbaiki kondisi tersebut. Bukan hanya peranan dokter ataupun Menteri
Kesehatan dalam perwujudan hidup sehat melainkan partisipasi semua masyarakat.
Harus ada perubahan pandangan dalam upaya untuk hidup sehat. Dokter dan semua
elemen dalam dunia kesehatan harus lebih peduli terhadap masyarakat.
Aspek-aspek sosial haruslah dijunjung tinggi bukan hanya aspek finansial
yang mendapatkan porsi perhatian secara lebih. Begitu juga dengan masyarakat
harus bersinergi dengan pelayan kesehatan tersebut dengan menghargai dan
melakukan respon yang positif terhadap posisi mereka sebagai pelayan
masyarakat.
Memilih
berobat ke luar negeri tidak bisa dianggap sebagai sebuah tindakan mengkhianati
bangsa. Karena kenyataannya rumah sakit-rumah sakit yang ada di Indonesia tidak
memiliki fasilitas yang cukup lengkap untuk memberikan kredit jaminan kesehatan
lebih baik pada pasiennya. Namun ada pihak-pihak tertentu yang melakukan
perawatan ke luar negeri karena ketidakpercayaannya terhadap kapasitas
dokter-dokter dan rumah sakit yang ada di negeri ini. Perspektif seperti ini
mengundang banyak pertanyaan. Sebenarnya melakukan perawatan ke luar negeri
berarti membunuh secara perlahan kinerja dokter dan rumah sakit lokal. Namun
seharusnya hal ini jadi batu loncatan bagi para dokter dan rumah sakit untuk
dapat meningkatkan kredibilitasnya sehingga kepercayaan pasien terhadap mereka
dapat dijaga. Dengan demikian generalisasi akan kemampuan dokter dan rumah
sakit yang kurang memadai dapat dihilangkan. Ketika kepercayaan masyarakat akan
kapasitas dokter yang ada di Indonesia dapat dijawab dengan baik oleh dokter
itu sendiri maka akan terjalin kerjasama yang sangat baik antara kedua belah
pihak.
Dan
juga hendaknya kita sebagai umat Islam bisa merujuk kepada solusi Islam yang
mana pastinya memberikan kemasyalahatan bagi kita semua. Yang mana aturan
Islam sudah memberi solusi bagi permasalahan kesehatan. Terbukti bahwa Islam
adalah rahmatan lil alamin.
B.
Saran-saran
Untuk
memberikan pelayanan berkualitas yang berorentasi pada kebutuhan pelanggan dan
citra rumah sakit yang baik dimasyarakat maka pihak rumah sakit perlu melakukan
upaya perbaikan yang berkesinambungan dengan langkah-langkah sbb :
1) Meningkatkan pelayanan
kepada pasien dengan sikap yang ramah dan juga bisa mengerti dan memahami
keadaan pasien.
2) Meningkatkan
kedisiplinan dan kometmen dalam bekerja pada seluruh petugas Rumah Sakit agar
bisa memberikan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, dan dapat melaksanakan
tugas, fungsi serta peranannya dengan baik sesuai dengan visi dan misi.
3) Untuk meningkatkan
kualitas teknis, perlu dilaksanakan program pendidikan dan pelatihan yang
sesuai dengan standar pelayanan prima sehingga mampu memberikan pelayanan yang
dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi pasien.
4) Untuk meningkatkan
kualitas fungsional, perlu dilaksanakan pelatihan terutama yang berkaitan
dengan hubungan manusia yaitu mengenai sikap dan cara komunikasi yang baik guna
memberikan karakter kepribadian pada sumber daya manusia.
5) Pihak Rumah Sakit
diharapkan terus meningkatkan sarana, prasarana dan kesehatan lingkungan Rumah
Sakit serta memelihara dan memperbaiki fasilitas yang telah ada, seperti
pengadaan alat-alat medis dan penunjang medis, perbaikan fasilitas di ruang rawat
inap dan kebersihan lingkungan Rumah Sakit.