Selasa, 23 Februari 2016

AD/ART KAMMUS (Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI)



TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR UNIT KEGIATAN MAHASISWA
 KELUARGA MAHASISWA MUSLIM STIKESMI

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEGIATAN
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini bernama Musyawarah Besar Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI yang selanjutnya disebut MUBES UKM KAMMUS
Pasal 2
Waktu
MUBES UKM KAMMUS dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2016
Pasal 3
Tempat
MUBES UKM KAMMUS dilaksanakan di STIKESMI
BAB II
STATUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Status
MUBES UKM KAMMUS merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi anggota dan dilaksanakan sekali dalam satu periode yaitu satu tahun.

Pasal 5
Tugas dan wewenang
  1. Menetapkan Tata Tertib MUBES UKM KAMMUS
  2. Mengamandemen dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUBES UKM KAMMUS
  3. Mengevaluasi dan menilai laporan pertanggungjawaban Ketua UKM KAMMUS Periode sebelumnya dan menetapkan Ketua UKM KAMMUS periode berikutnya yang terpilih melalui pemilihan.
BAB III
PESERTA SIDANG
Pasal 6
1.      Peserta penuh MUBES UKM KAMMUS adalah :
a.       Pengurus UKM KAMMUS yang terdaftar namanya pada Struktur kepengurusan UKM KAMMUS Periode 2015-2016.
b.      Apabila peserta tidak hadir maka tidak dapat diwakilkan.
c.       Anggota baru yang terdaftar di keanggotaan KAMMUS
  1. Peserta peninjau adalah pembina, pengarah UKM KAMMUS, Ketua BPM, Presiden BEM, mantan pengurus UKM KAMMUS, serta mantan aktivis mahasiswa yang konsultatif
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA SIDANG
Pasal 7
Hak Peserta Sidang
1.      Hak bicara dimiliki oleh peserta baik peserta penuh maupun peserta peninjau MUBES UKM KAMMUS.
2.      Hak suara hanya ada pada peserta penuh MUBES UKM KAMMUS
3.      Hak memilih hanya ada pada peserta penuh MUBES UKM KAMMUS
Pasal 8
Kewajiban Peserta Sidang
Setiap peserta mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.      Mengikuti dan mentaati tata tertib sidang MUBES UKM KAMMUS
2.      Hadir 15 menit sebelum sidang dimulai.
3.      Meminta persetujuan presidium apabila meninggalkan persidangan.
4.      Berpakaian sopan, rapi dan menutup aurat.
5.      Mengisi daftar hadir.
6.      Menjaga nama baik MUBES UKM KAMMUS.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 9
Bentuk persidangan dalam MUBES UKM KAMMUS adalah :
1.      Sidang pendahuluan
2.      Sidang pleno
BAB VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal 10
1.      Pimpinan sidang sementara adalah panitia MUBES UKM KAMMUS atau yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang pendahuluan.
2.      Pimpinan sidang tetap adalah peserta penuh sebanyak 3 (tiga) orang yang telah dipilih oleh peserta penuh MUBES UKM KAMMUS.
3.      Pimpinan sidang tetap apabila tidak terpilih maka pimpinan sidang sementara menjadi pimpinan sidang tetap.
BAB VII
TUGAS
Pasal 11
Tugas pimpinan sidang :
  1. Memimpin jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas ketertibannya.
  2. Mengatur waktu pemberian tanggapan dari annggota persidangan atas saran-saran yang dikemukakan dalam persidangan.
  3. Berhak menegur pembicaraan yang tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain pembicaraan menyimpang dari pokok acara, melebihi waktu yang disediakan dan membuat gaduh di dalam persidangan.
  4. Apabila setelah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkanya, pimpinan sidang berhak memberhentikannya dan bila perlu memerintahkan keluar dari ruang persidangan.
  5. Presidium 1 bertanggungjawab terhadap jalannya persidangan dan bertindak sebagai pengambil keputusan
  6. Presidium 2 dan presidium 3 tugas dan fungsi ditentukan oleh presidium 1 sesuai dengan kebutuhan

BAB VIII
QUARUM
Pasal 12
  1. Sidang dianggap sah apabila dihadiri setengah ditambah satu (1/2+1) dari jumlah peserta yang ditinjau dari presensi awal
  2. Apabila point 1 tidak terpenuhi, maka sidang dipending selama dua kali lima (2 x 5 ) menit kemudian dilanjutkan dan sidang dianggap sah.
BAB IX
Pengambilan Keputusan
Pasal 13
1.      Pengambilan keputusan sidang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
2.      Jika point 1 tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan melalui proses lobi selama 1 X 10 menit.
3.      Jika point 2 tetap tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan melalui voting dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB X
Sanksi
Pasal 14
1.      Sanksi diberikan kepada peserta apabila melanggar tata tertib setelah diperingatkan oleh presidium sidang sebanyak 3x.
2.      Sanksi yang diberikan presidium sidang berupa mengeluarkan peserta yang melanggar tata tertib sidang dengan persetujuan forum sidang, peserta yang dikenai sanksi tidak dapat mengikuti satu kali sidang pembahasan.
3.      Peserta dianggap mengundurkan diri apabila tidak mengikuti persidangan sebanyak 3x sidang berturut-turut.
4.      Jika presidium gagal memimpin persidangan maka presidium dapat diganti dengan yang lain sesuai mekanisme pemilihan presidium.
BAB XI
Ketukan palu
Pasal 15
1.      Ketukan 1x : pengambilan keputusan
2.      Ketukan 2x : berhenti sementara dan pengambilan keputusan yang di SK kan
3.      Ketukan 3x : penutupan dan pembukaan kongres
4.      Ketukan berkali-kali : menenangkan peserta.
BAB XII
PENGGANTIAN PESERTA PENUH
Pasal 16
Mekanisme penggantian peserta penuh dilakukan dengan persetujuan peserta sidang yang hadir.
BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
  1. peserta yang meninggalkan musyawarah tidak dapat diwakilkan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
  3. Tata tertib ini berlaku sejak diputuskan sampai dengan selesainya MUBES UKM KAMMUS periode 2015-2016.

Ditetapkan di : Sukabumi
Hari/tanggal : Sabtu / 21 Maret 2015
Pukul  : 15.35 WIB
Musyawarah Besar
Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI

Presidium  1,2 & 3          : .....








ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA MUSLIM STIKESMI




 












SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KOTA SUKABUMI
2015




ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA MUSLIM STIKESMI

MUQADIMAH
“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan kaum yang menyeru kepada kebajikan, menyeru pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar , merekalah orang-orang yang beruntung” (QS.Ali Imran : 104)
            Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI  sebagai salah satu elemen dakwah berusaha mendekatkan dunia keilmuan dan keislaman sampai tidak ada jarak diantara keduanya. Dakwah intelektual dan sosial adalah inti dari dakwah kampus yang tidak dapat dipisahkan. Seorang aktivis dakwah kampus harus senantiasa mengajak orang pada kebaikan serta mempunyai prestasi akademik yang baik dan mampu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
            Anggaran Dasar Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI adalah konsepsi mendasar tentang eksistansi dan menjadi pedoman pelaksanaan dakwah di Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI. 






BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI., untuk selanjutnya disebut UKM KAMMUS.

Pasal 2
Waktu
UKM KAMMUS didirikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kota Sukabumi  pada tanggal 12 bulan Mei tahun 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
UKM KAMMUS berkedudukan sebagai Unit Kegiatan Mahasiwa di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kota Sukabumi 
BAB II
AZAS, STATUS VISI DAN MISI
Pasal 4
Azas
UKM KAMMUS berazaskan syariat Islam
Pasal 5
Status
UKM KAMMUS berstatus sebagai lembaga dakwah kampus di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kota Sukabumi  yang bergerak dalam bidang keislaman di tingkat sivitas akademika yang sah dan dapat bekerja sama dengan unit kegiatan intra maupun ekstra kampus.
Pasal 6
Visi
Menjadikan KAMMUS STIKESMI yang kokoh dan kontributif, menjadi inspirasi menuju STIKESMI dan Indonesia Islami.
Pasal 7
Misi
  1. Membentuk manusia yang berilmu amaliah, beramal ilmiah dan berakhlaqul karimah yang adabtif, transpormatif dan inovatif.
  2. Membentuk pengurus KAMMUS yang profesional dan kuat dalam ukhuwah.
  3. Meningkatkan syiar kemuslimahan yang inklusif dan inovatif.
  4. Terjaganya nilai – nilai keislaman dalam KAMMUS
                                                           BAB III                 
LAMBANG
Pasal 8
Lambang UKM KAMMUS








  1. Lambang UKM KAMMUS berbentuk Bulat, di dalamnya terdapat Lambang Masjid, Al-Qur’an, Tiga Anak Tangga, Bintang dan tulisan “KAMMUS” dan memiliki garis setengah lingkaran yang didalamnya terdapat tulisan “KELUARGA MAHASISWA MUSLIM * STIKESMI* ”
  2. Hal-hal yang berkenaan dengan lambang dan arti dari warna didalamnya dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
FUNGSI
Pasal 9
Fungsi Lembaga
Fungsi UKM KAMMUS dalam dakwahnya adalah sebagai institusi keilmuan, intitusi keislaman dan pangabdian kepada masyarakat
  1. Fungsi Institusi Keilmuan
1.      Mempersiapkan kader dakwah yang profesional dan penuh pengabdian yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah.
2.      Menjadikan perguruan tinggi sebagai salah satu wahana pelestarian dan pengembanngan nilai-nilai islami.
3.      Fungsi Institusi keislaman
4.      Fungsi pengabdian pada masyarakat adalah melaksanakan transformasi nilai-nilai Islam kepada masyarakat
  1. Mempertebal keimanan, meningkatkan ketaqwaan, dan memelihara keislaman
  2. Mengembangkan amaliyah yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah
Pasal 10
Fungsi Operasional
UKM KAMMUS dalam operasionalnya menjalankan fungsi pergerakan, pengabdian , pengkaderan, pembinaan, pengkajian dan pelayanan.
1.      Fungsi pergerakan merupakan fungsi UKM KAMMUS dalam menterjemahkan dakwah sebagai sebuah perjuangan mentranformasikan nilai-nilai Islam di masyarakat.
2.      Fungsi pengabdian adalah melaksanakan transformasi nilai-nilai dalam Islam di masyarakat.
3.      Fungsi pengkaderan merupakan fungsi UKM KAMMUS dalam mencetak kader Islami untuk mengemban visi dan misi UKM KAMMUS yang meliputi pembekalan dan pemberdayaan kualitas dan potensi anggota UKM KAMMUS
4.      Fungsi Pembinaan merupakan fungsi UKM KAMMUS dalam meningkatkan kualitas sumber daya insani meliputi aspek fikriah, ruhiyah, jasadiyah dan skill manajerial.
5.      Fungsi Pengkajian merupakan fungsi UKM KAMMUS dalam memaknai hikmah, melakukan pembelajaran dan mengambil sikap terhadap fenomena-fenomena yang berkembang dalam masyarakat serta keterkaitannya dalam arah gerak dakwah UKM KAMMUS.
6.      Fungsi Pelayanan merupakan fungsi UKM KAMMUS dalam memberikan pelayanan kepada umat sebagai penterjemah Islam yang rohmatan lil’alamin.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
  1. Anggota UKM KAMMUS adalah seluruh mahasiswa muslim STIKESMI.
  2. Keanggotaan UKM KAMMUS terdiri dari :
a. Anggota Aktif
b. Anggota Pasif
  1. Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan akan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 12
Jenis Musyawarah
Jenis Musyawarah dalam UKM KAMMUS terdiri dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Pengurus
3. Musyawarah Istimewa
Pasal 13
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di UKM KAMMUS yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan
Pasal 14
Musyawarah Pengurus
Musyawarah Pengurus merupakan forum pengambilan keputusan yang terkait dengan operasional UKM KAMMUS beserta peserta.
Pasal 15
Musyawarah Istimewa
Musyawarah Istimewa merupakan musyawarah yang diadakan oleh pengurus UKM KAMMUS bila ada situasi darurat atau memaksa dan dianggap perlu.
BAB VII
STRUKTUR UMUM
Pasal 16
Struktur Umum
Struktur Umum UKM KAMMUS terdiri dari :
1. MUBES (Musyawarah Besar)
2. DPO (Dewan Pertimbangan Organisasi)
3. PH (Pengurus Harian)
BAB VIII
TATA URUTAN ATURAN KEORGANISASIAN
Pasal 17
Tata Urutan Aturan Keorganisasian
Tata urutan keorganisasian :
1. Musyawarah Besar
2. Anggaran Dasar
3. Anggaran Rumah Tangga
4. Ketetapan Pengurus
5. Keputusan Ketua I
6. Aturan lain-lain
BAB IX
Pasal 18
Sumber-Sumber Keuangan
Keuangan UKM KAMMUS bersumber dari :
1. Dana mahasiswa STIKESMI
2. Infaq dan sumbangan serta usaha lain yang halal, syah dan thoyyibah.
3. Iuran anggota aktif





BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan oleh musyawarah besar UKM KAMMUS
BAB XI
Pasal 20
Pembubaran Organisasi
Pembubaran UKM KAMMUS hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
BAB XII
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga UKM KAMMUS
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku setelah ditetapkan di dalam Musyawarah Besar.



Ditetapkan di : Sukabumi
Hari/tanggal : Sabtu / 21 Maret 2015
Pukul  : 15.35 WIB
Musyawarah Besar
Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI











  




ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA MUSLIM STIKESMI
PERIODE 2015 - 2016
MUQADIMAH 
“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ” 
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“ Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan – akan seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh ”
( QS. AshShof : 4 )

Anggaran Rumah Tangga UKM KAMMUS Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kota Sukabumi adalah sebuah aturan yang menerjemahkan Anggaran Dasar UKM KAMMUS dan menjadi pedoman pelaksanaan dakwah di UKM KAMMUS.
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Aktif 
Anggota Aktif adalah mahasiswa muslim dan muslimah STIKes yang terikat hak dan kewajiban sebagai anggota aktif yang telah memenuhi persyaratan :
  1. Mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran anggota yang telah direkomendasikan oleh pengurus. 
  2. Mengikuti jenjang kaderisasi yang ada di UKM KAMMUS

Pasal 2
Anggota Pasif
Anggota pasif adalah mahasiswa muslim dan muslimah STIKes yang tidak terikat kewajiban sebagai anggota aktif.
Pasal 3
Anggota Istimewa
Seluruh anggota UKM KAMMUS yang sudah lulus dari STIKESMI.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak
Tiap – tiap anggota mempunyai hak :
  1. Anggota Aktif mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak mendapat perlakuan yang sama dan proposional sesuai sifat keanggotaannya sebagai anggota aktif.
  2. Anggota Aktif UKM KAMMUS dapat menjadi anggota UKM lain atau organisasi lain yang tidak bertentangan dengan Syariat Islam dengan tetap memprioritaskan amanah yang diembannya di UKM KAMMUS
  3. Anggota Pasif mempunyai hak bicara dan hak mendapat perlakuan yang sama dan proposional sesuai sifat keanggotaannya sebagai anggota pasif.
  4. Anggota Istimewa mempunyai hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban
Tiap – tiap anggota aktif berkewajiban :
  1. Mentaati Allah dan Rasulullah
  2. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh organisasi
  3. Mengikuti jenjang kaderisasi di UKM KAMMUS.
  4. Bepartisipasi aktif dan bekreasi dalam aktifitas organisasi.
  5. Menjaga nama baik UKM KAMMUS dan setia terhadap oganisasi.
BAB III
SANKSI DAN PENCABUTAN STATUS KEANGGOTAAN AKTIF
Pasal 6
Sanksi Keanggotaan Aktif
Setiap anggota aktif dapat dikenakan sanksi apabila :
  1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. 
  2. Mencemarkan nama baik KAMMUS
Pasal 7
Mekanisme Sanksi Anggota Aktif
Sanksi dapat dijatuhkan dalam bentuk :
  1. Peringatan secara lisan oleh pengurus harian dan Pembina UKM KAMMUS
  2. Peringatan tertulis oleh pengurus harian sebanyak tiga kali.
  3. Pembekuan hak sebagai anggota aktif oleh pengurus harian setelah peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan.
  4. Pencabutan status keanggotaan oleh pengurus harian.
Pasal 8
Pencabutan Status Keanggotaan Aktif 
Setiap anggota secara otomatis gugur status keanggotaannya apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Tidak berstatus sebagai mahasiswa STIKESMI.
  3. Atas permintaan sendiri dengan permohonan secara tetulis dan disetujui oleh pengurus harian.
  4. Keluar dari Islam.
  5. Telah dicabut status keanggotaannya melalui musyawarah Pengurus Harian.
BAB IV 
LAMBANG
Pasal 9
Arti Lambang
Arti lambang UKM KAMMUS adalah :
  1. GARIS LINGKARAN MENGIKAT
     Garis Lingkar Mengikat bermakna UKM KAMMUS merupakan kumpulan dari berbagai golongan umat Islam yang terikat menjadi satu untuk berdakwah di jalan Allah dan bukan merupakan suatu golongan atau kelompok umat tertentu dan mempunyai arti silaturahmi yang tidak terputus
  1. LAMBANG MASJID
     Lambang Masjid merupakan tempat peribadahan umat islam di seluruh dunia.
  1. Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab suci umat muslim, dan merupakan pedoman juga pegangan dalam menjalankan segala kegiatan serta sesuai dengan syariat islam.
  1. TIGA ANAK TANGGA
     Tiga anak tangga melambangkan jalan menuju keislaman yang hakiki selalu ada tantangan
  1. BINTANG
Bintang  melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
  1. TULISAN KAMMUS
     Tulisan KAMMUS  merupakan nama organisasi Islam di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kota Sukabumi. 
  1. TULISAN KELUARGA MAHASISWA MUSLIM STIKESMI
     Tulisan KELUARGA MAHASISWA MUSLIM  merupakan singkatan dari kata KAMMUS sedangkan STIKESMI merupakan tempat kedudukan UKM KAMMUS 
  1. WARNA PUTIH
Warna putih bermakna kesucian
  1. WARNA HITAM
Warna hitam bermakna  perlindungan
  1. WARNA HIJAU
Warna hijau bermakna penyejuk fisik
  1. WARNA KUNING
Warna kuning bermakna kebijaksanaan
Pasal 11
Bagan Struktur Pembinaan 
1.      Ketua STIKESMI
2.      PUKET III Bidang Kemahasiswaan
3.      Pembina UKM
4.      UKM KAMMUS
Pasal 12
Musyawarah Besar
  1. Musyawarah besar adalah forum pengambilan keputusaan tertinggi di UKM KAMMUS yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan.
  2. Penjelasan selanjutnya diatur dalam bab VI tentang Musyawarah Besar pasal 22
Pasal 13 
Dewan Pertimbangan Organisasi
1.      DPO terdiri dari Penasehat, Pengarah, dan Pembina
2.      Penasehat organisasi adalah Ketua STIKes, Pengarah organisasi adalah PUKET III Bidang Kemahasiswaan dan Pembina UKM
3.      Penasehat mempunyai wewenang untuk memberikan saran, usul, pendapat bagi kelangsungan dakwah yang diemban oleh organisasi sesuai syariat islam.
4.      Pengarah bertugas membimbing dan mengarahkan pengurus dalam melaksanakan amanah organisasi
5.      Pembina bertugas membimbing dan mengarahkan pengurus dalam melaksanakan program kerja, visi dan misi organisasi
6.      DPO tidak berhak membuat kebijakan intern organisasi.
Pasal 14
Pengurus Harian
1.      Pengurus Harian adalah pengurus yang berfungsi sebagai koordinator program kerja UKM KAMMUS dan bertanggung jawab dalam kegiatan keseharian atau rutinitas UKM KAMMUS. 
2.      Masa jabatan Pengurus Harian UKM KAMMUS adalah satu periode (1 tahun) serta dapat dipilih kembali kecuali ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar. 
3.      Susunan Pengurus Harian sekurang – kurangnya terdiri atas ketua, seketaris, bendahara, ketua bidang. 
Syarat menjadi Pengurus Harian : 
1.      Anggota Aktif UKM KAMMUS.
2.      Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap dakwah Islam 
3.      Menunjukkan prestasi serta kesungguhan untuk aktif
4.      Terikat dengan Hukum Syara’ (berkepribadian Islam) 
Tugas Pengurus Harian
1)      Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM KAMMUS
2)      Melaksanakan program kerja UKM KAMMUS. 
Hak dan Wewenang Pengurus Harian 
  1. Mendengar dan memperhatikan saran, usul dari DPO baik dari anggota aktif, pasif dan istimewa.
  2. Menjalin hubungan keorganisasian dan kerja sama di dalam dan di luar kampus yang sesuai dengan syariat Islam
  3. Pemberhentian Pengurus Harian dapat dilakukan apabila melanggar AD/ART dan apabila pengurus harian tidak menjalankan tugasnya akan diselesaikan di tingkat Pengurus Harian.
Pasal 15
Ketua
1.      Penanggung jawab umum atas jalannya oganisasi UKM KAMMUS
2.      Koordinator umum semua bidang yang ada.
3.      Melaporkan seluruh kegiatan yang ada di UKM KAMMUS pada saat MUBES.
4.      Bersama sekretaris menentukan kebijakan dan arahan umum pelaksanaan hasil MUBES.
5.      Bersama sekretaris mengawasi dan mengarahkan gerak organisasi termasuk sumber daya yang ada.
6.      Bersama sekretaris melakukan koordinasi dengan keorganisasian internal maupun eksternal serta ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan.
Pasal 16 
Sekretaris
1.      Membantu ketua mengkoordinasi aktifitas internal organisasi.
2.      Menentukan kebijakan terkait dengan administrasi dan kesekretariatan guna lancarnya organisasi.
3.      Membantu ketua dalam menentukan kebijakan organisasi dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan.
4.      Melakukan kegiatan yang terkait dengan data dan informasi, administrasi dan kesekretariatan.
Pasal 17
Bendahara
1.      Bendahara menentukan dan menetapkan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan dan pengeluaran keuangan organisasi UKM KAMMUS.
2.      Bendahara menyusun / membuat laporan umum mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan UKM KAMMUS.
3.      Bendahara mengelola keuangan UKM KAMMUS
4.      Apabila bendahara berhalangan / tidak aktif, maka wewenang dan tanggung jawabnya dilimpahkan kepada orang yang ditunjuk oleh bendahara dan disepakati oleh PH.
Pasal 18
Bidang Syiar dan Dakwah
1.      Memotifasi anggota dan kader dalam mengaktualisasi nilai – nilai Islam dalam kehidupan sehari – hari.
2.      Menyebarkan dan mengembangkan nilai – nilai Islam di lingkungan UTU
3.      Menggali, mengembangkan dan meningkatkan kualitas kader sesuai yang dimiliki
4.      Mengelola aspirasi dan seni dalam dakwah
Pasal 19
Bidang Penelitian dan Pengembangan
1.      Melakukan aktifitas penelitian dalam seluruh hal yang berkaitan dengan keislaman (syariat islam, kemampuan keislaman, dll)
2.      Mengembangkan kreatifitas-kreatifitas mahasiswa muslim dalam kesenian-kesenian yang Islami.
3.      Melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen kampus terhadap informasi keislaman.
Pasal 20
Bidang Kaderisasi
1.      Melakukan aktifitas perekrutan , pembinaan dan penjagaan kader.
2.      Membentuk basis masa yang solid dan siap menjaga eksistensi dakwah.
3.      Melakukan pola kaderisasi yang sudah disusun dan dibuat dalam rangka regenerasi kepengurusan.
Pasal 21
Bidang Keputrian
  1. Koordinator umum seluruh kegiatan Keputrian UKM KAMMUS.
  2. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Keputrian UKM KAMMUS.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 22
Musyawarah Besar
            Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali ( 1 tahun ) kepengurusan yang dilaksanakan pada masa akhir jabatan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu anggota aktif UKM KAMMUS dan keputusan dianggap sah apabila disetujui setengah ditambah satu dari anggota yang hadir.
Musyawarah Besar bertugas :
1.      Menetapkan tata tertib Musyawarah Besar
2.      Menetapkan AD / ART
3.      Meneetapkan pemilihan, pengangkatan dan pengambilan sumpah ketua  UKM KAMMUS.
4.      Melakukan Pemilihan Ketua UKM KAMMUS.
Musyawarah Besar berwenang : 
1.      Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ pengurus.
2.      Mencabut keputusan – keputusan dan musker  (musyawarah kerja) sebelumnya bila dianggap perlu.
3.      Menentukan peraturan atau ketentuan baru yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan AD / ART
4.      Menetapkan dan menetapkan hasil – hasil sidang dalam Musyawarah Besar
5.      Untuk mempersiapkan Musyawarah Besar sebelumnya dibentuk Panitia Persiapan Musyawarah Besar yang dibentuk oleh pengurus harian
Adapun tugas-tugas dari Panitia Pengurus Persiapan Musyawarah Besar tersebut antara lain, membuat rancangan – rancangan :
1)      Draft Tata tertib MUBES
2)      Syarat-syarat menjadi calon Ketua UKM KAMMUS
3)      Membuat rancangan materi AD / ART
Pasal 23
Musyawarah Pengurus
            Musyawarah pengurus adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengrus tertentu untuk membahas pelaksanaan kegiatan dan permasalahan yang muncul sesuai amanah yang diemban oleh pengrurus yang bersangkutan.

Musyawaah pengurus terdiri dari : 
  1. Musyawarah Pengurus Harian
1.      Musyawarah pengurus harian adalah musyawarah yang dihadiri pengurus UKM KAMMUS yang diadakan minimal dua bulan sekali yang berfungsi untuk mengevaluasi, membahas pelaksanaan program kerja dua bulan sebelumnya, menyelesaikan persoalan – persoalan yang sangat mendesak dan pengambilan kebijakan.
2.      Musyawaah pengurus harian dipimpin oleh ketua UKM KAMMUS atau yang ditunjuk oleh ketua UKM KAMMUS.
  1. Wewenang pengurus harian adalah :
1.      Menentukan kebijakan pengurus harian.
2.      Meninjau, membatalkan, dan menyempurnakan keputusan musyawaah pengurus harian sebelumnya.
3.      Musyawarah pengurus harian dihadiri oleh pengurus harian
Musyawarah bidang / unit
1.      Musyawarah bidang atau unit merupakan forum koordinasi, konsolidasi, dan evaluasi program kerja serta meupakan forum silaturrohim pengurus bidang atau unit.
2.      Musyawarah bidang dipimpin oleh ketua bidang atau yang ditunjuk oleh ketua UKM KAMMUS.
3.      Musyawarah bidang dihadiri oleh pengurus bidang dan dapat mengundang pribadi pengurus harian dan lainnya.
4.      Musyawarah bidang sekurang – kurangnya dilakukan sekali dalam dua Minggu.
Musyawarah kerja
1.      Musyawah kerja diselengarakan sekurang – kurangnya dalam satu kali kepengurusan.
2.      Musyawarah kerja dilaksanakan oleh pengurus dan dihadiri oleh undangan lain yang ditentukan oleh pengurus dan musyawarah kerja berikutnya dihadiri oleh pengurus lenngkap dan undangan lainnya.
3.      Musyawarah kerja dihadiri oleh anggota UKM KAMMUS dan dipimpin oleh ketua UKM KAMMUS atau yang ditunjuk.
4.      Agenda musyawarah kerja adalah :
a.       Membahas dan memahami hasil musyawarah besar
b.      Menyusun dan menetapkan kebijaksanaan umum
c.       Menyusun dan menetapkan program kerja.
Pasal 24
Musyawarah Istimewa
1.      Musyawaah Istimewa dihadiri oleh anggota UKM KAMMUS yang diundang secara sah.
2.      Musyawarah istimewa dipimpin oleh ketua UKM KAMMUS atau yang ditunjuk oleh pengurus harian.
3.      Musyawarah istimewa memiliki kekuatan putusan setara dengan MUBES.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga
  2. Perubahan Anggaan Rumah Tangga dilakukan oleh MUBES
  3. Keputusan sekurang – kurangnya disetujui oleh setengah ditambah satu anggota MUBES yang hadir.



BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Tim Formatur
Tim Formatur adalah tim yang terdiri dari ketua terpilih bersama mantan pengurus membentuk dan menentukan pengurus periode berikutnya. 
Pasal 28
Aturan Tambahan
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD / ART ini setelah ditetapkan dan diumumkan.
BAB IX 
PENUTUP
Pasal 29
Penutup
Hal – hal yang belum diatur dalam AD / ART ini akan ditetapkan kemudian dalam peraturan tesendiri yang tidak betentangan dengan AD / ART organisasi UKM KAMMUS.








Ditetapkan di : Sukabumi
Hari/tanggal : Sabtu / 21 Maret 2015
Pukul  : 15.35 WIB
Musyawarah Besar
Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI

Presidium  1,2 & 3          : ......