TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA MUSLIM
STIKESMI
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEGIATAN
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini bernama Musyawarah Besar Unit Kegiatan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI yang selanjutnya disebut MUBES UKM
KAMMUS
Pasal 2
Waktu
MUBES UKM KAMMUS dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2016
Pasal 3
Tempat
MUBES UKM KAMMUS dilaksanakan di STIKESMI
BAB II
STATUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Status
MUBES UKM KAMMUS merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi anggota dan dilaksanakan sekali dalam satu periode yaitu satu tahun.
Pasal 5
Tugas dan wewenang
- Menetapkan
Tata Tertib MUBES UKM KAMMUS
- Mengamandemen
dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUBES UKM KAMMUS
- Mengevaluasi
dan menilai laporan pertanggungjawaban Ketua UKM KAMMUS Periode sebelumnya
dan menetapkan Ketua UKM KAMMUS periode berikutnya yang terpilih melalui
pemilihan.
BAB III
PESERTA SIDANG
Pasal 6
1. Peserta penuh MUBES UKM KAMMUS
adalah :
a. Pengurus UKM KAMMUS yang terdaftar
namanya pada Struktur kepengurusan UKM KAMMUS Periode 2015-2016.
b. Apabila peserta tidak hadir maka
tidak dapat diwakilkan.
c. Anggota baru yang terdaftar di
keanggotaan KAMMUS
- Peserta
peninjau adalah pembina, pengarah UKM KAMMUS, Ketua BPM, Presiden BEM,
mantan pengurus UKM KAMMUS, serta mantan aktivis mahasiswa yang
konsultatif
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA SIDANG
Pasal 7
Hak Peserta Sidang
1. Hak bicara dimiliki oleh peserta
baik peserta penuh maupun peserta peninjau MUBES UKM KAMMUS.
2. Hak suara hanya ada pada peserta
penuh MUBES UKM KAMMUS
3. Hak memilih hanya ada pada peserta
penuh MUBES UKM KAMMUS
Pasal 8
Kewajiban Peserta Sidang
Setiap peserta mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Mengikuti dan mentaati tata tertib
sidang MUBES UKM KAMMUS
2. Hadir 15 menit sebelum sidang
dimulai.
3. Meminta persetujuan presidium
apabila meninggalkan persidangan.
4. Berpakaian sopan, rapi dan menutup
aurat.
5. Mengisi daftar hadir.
6. Menjaga nama baik MUBES UKM KAMMUS.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 9
Bentuk persidangan dalam MUBES UKM KAMMUS adalah :
1.
Sidang
pendahuluan
2.
Sidang
pleno
BAB VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal 10
1. Pimpinan sidang sementara adalah
panitia MUBES UKM KAMMUS atau yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang
pendahuluan.
2. Pimpinan sidang tetap adalah peserta
penuh sebanyak 3 (tiga) orang yang telah dipilih oleh peserta penuh MUBES UKM KAMMUS.
3. Pimpinan sidang tetap apabila tidak
terpilih maka pimpinan sidang sementara menjadi pimpinan sidang tetap.
BAB VII
TUGAS
Pasal 11
Tugas pimpinan sidang :
- Memimpin jalannya persidangan dan bertanggung jawab
atas ketertibannya.
- Mengatur waktu pemberian tanggapan dari annggota
persidangan atas saran-saran yang dikemukakan dalam persidangan.
- Berhak menegur pembicaraan yang tidak mentaati
ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain pembicaraan menyimpang dari
pokok acara, melebihi waktu yang disediakan dan membuat gaduh di dalam
persidangan.
- Apabila setelah diberi peringatan pembicara tidak
mengindahkanya, pimpinan sidang berhak memberhentikannya dan bila perlu
memerintahkan keluar dari ruang persidangan.
- Presidium 1 bertanggungjawab terhadap jalannya
persidangan dan bertindak sebagai pengambil keputusan
- Presidium 2 dan presidium 3 tugas dan fungsi ditentukan
oleh presidium 1 sesuai dengan kebutuhan
BAB VIII
QUARUM
Pasal 12
- Sidang dianggap sah apabila dihadiri setengah ditambah
satu (1/2+1) dari jumlah peserta yang ditinjau dari presensi awal
- Apabila point 1 tidak terpenuhi, maka sidang dipending
selama dua kali lima (2 x 5 ) menit kemudian dilanjutkan dan sidang
dianggap sah.
BAB IX
Pengambilan Keputusan
Pasal 13
1. Pengambilan keputusan sidang
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
2. Jika point 1 tidak tercapai maka
pengambilan keputusan dilakukan melalui proses lobi selama 1 X 10 menit.
3. Jika point 2 tetap tidak tercapai
maka pengambilan keputusan dilakukan melalui voting dan keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
BAB X
Sanksi
Pasal 14
1. Sanksi diberikan kepada peserta
apabila melanggar tata tertib setelah diperingatkan oleh presidium sidang
sebanyak 3x.
2. Sanksi yang diberikan presidium
sidang berupa mengeluarkan peserta yang melanggar tata tertib sidang dengan
persetujuan forum sidang, peserta yang dikenai sanksi tidak dapat mengikuti
satu kali sidang pembahasan.
3. Peserta dianggap mengundurkan diri
apabila tidak mengikuti persidangan sebanyak 3x sidang berturut-turut.
4. Jika presidium gagal memimpin
persidangan maka presidium dapat diganti dengan yang lain sesuai mekanisme
pemilihan presidium.
BAB XI
Ketukan palu
Pasal 15
1. Ketukan 1x : pengambilan keputusan
2. Ketukan 2x : berhenti sementara dan
pengambilan keputusan yang di SK kan
3. Ketukan 3x : penutupan dan pembukaan
kongres
4. Ketukan berkali-kali : menenangkan
peserta.
BAB XII
PENGGANTIAN PESERTA PENUH
Pasal 16
Mekanisme penggantian peserta penuh dilakukan dengan
persetujuan peserta sidang yang hadir.
BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
- peserta yang meninggalkan musyawarah tidak dapat
diwakilkan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan
diatur kemudian.
- Tata tertib ini berlaku sejak diputuskan sampai dengan
selesainya MUBES UKM KAMMUS periode 2015-2016.
Ditetapkan di : Sukabumi
Hari/tanggal : Sabtu / 21 Maret 2015
Pukul : 15.35 WIB
Musyawarah Besar
Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI
Presidium 1,2 & 3 : .....
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA
MAHASISWA MUSLIM STIKESMI
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN KOTA SUKABUMI
2015
ANGGARAN
DASAR
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA
MAHASISWA MUSLIM STIKESMI
MUQADIMAH
“
Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“
Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“
Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu
‘Alaihi Wassalam ”
“Dan
hendaklah ada diantara kamu segolongan kaum yang menyeru kepada kebajikan,
menyeru pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar , merekalah orang-orang
yang beruntung” (QS.Ali Imran : 104)
Unit
Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI sebagai salah satu elemen dakwah berusaha
mendekatkan dunia keilmuan dan keislaman sampai tidak ada jarak diantara
keduanya. Dakwah intelektual dan sosial adalah inti dari dakwah kampus yang
tidak dapat dipisahkan. Seorang aktivis dakwah kampus harus senantiasa mengajak
orang pada kebaikan serta mempunyai prestasi akademik yang baik dan mampu
bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Anggaran
Dasar Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI adalah
konsepsi mendasar tentang eksistansi dan menjadi pedoman pelaksanaan dakwah di Unit
Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI.
BAB
1
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI., untuk
selanjutnya disebut UKM KAMMUS.
Pasal
2
Waktu
UKM
KAMMUS didirikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kota Sukabumi pada tanggal 12 bulan Mei tahun 2011 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Kedudukan
UKM
KAMMUS berkedudukan sebagai Unit Kegiatan Mahasiwa di Sekolah Tinggi Ilmu
Kesehatan Kota Sukabumi
BAB
II
AZAS,
STATUS VISI DAN MISI
Pasal
4
Azas
UKM
KAMMUS berazaskan syariat Islam
Pasal
5
Status
UKM
KAMMUS berstatus sebagai lembaga dakwah kampus di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
Kota Sukabumi yang bergerak dalam bidang
keislaman di tingkat sivitas akademika yang sah dan dapat bekerja sama dengan
unit kegiatan intra maupun ekstra kampus.
Pasal
6
Visi
Menjadikan
KAMMUS STIKESMI yang kokoh dan kontributif, menjadi inspirasi menuju STIKESMI
dan Indonesia Islami.
Pasal
7
Misi
- Membentuk manusia yang berilmu
amaliah, beramal ilmiah dan berakhlaqul karimah yang adabtif,
transpormatif dan inovatif.
- Membentuk pengurus KAMMUS yang
profesional dan kuat dalam ukhuwah.
- Meningkatkan syiar kemuslimahan
yang inklusif dan inovatif.
- Terjaganya nilai – nilai
keislaman dalam KAMMUS
BAB
III
LAMBANG
Pasal
8
Lambang
UKM KAMMUS
- Lambang
UKM KAMMUS berbentuk Bulat, di dalamnya terdapat Lambang Masjid, Al-Qur’an,
Tiga Anak Tangga, Bintang dan tulisan “KAMMUS” dan memiliki garis setengah
lingkaran yang didalamnya terdapat tulisan “KELUARGA MAHASISWA MUSLIM * STIKESMI*
”
- Hal-hal
yang berkenaan dengan lambang dan arti dari warna didalamnya dijelaskan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IV
FUNGSI
Pasal
9
Fungsi
Lembaga
Fungsi
UKM KAMMUS dalam dakwahnya adalah sebagai institusi keilmuan, intitusi
keislaman dan pangabdian kepada masyarakat
- Fungsi Institusi Keilmuan
1. Mempersiapkan kader dakwah yang
profesional dan penuh pengabdian yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah.
2. Menjadikan perguruan tinggi sebagai
salah satu wahana pelestarian dan pengembanngan nilai-nilai islami.
3. Fungsi Institusi keislaman
4. Fungsi pengabdian pada masyarakat
adalah melaksanakan transformasi nilai-nilai Islam kepada masyarakat
- Mempertebal
keimanan, meningkatkan ketaqwaan, dan memelihara keislaman
- Mengembangkan
amaliyah yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah
Pasal
10
Fungsi
Operasional
UKM
KAMMUS dalam operasionalnya menjalankan fungsi pergerakan, pengabdian , pengkaderan,
pembinaan, pengkajian dan pelayanan.
1. Fungsi pergerakan merupakan fungsi
UKM KAMMUS dalam menterjemahkan dakwah sebagai sebuah perjuangan
mentranformasikan nilai-nilai Islam di masyarakat.
2. Fungsi pengabdian adalah
melaksanakan transformasi nilai-nilai dalam Islam di masyarakat.
3. Fungsi pengkaderan merupakan fungsi
UKM KAMMUS dalam mencetak kader Islami untuk mengemban visi dan misi UKM KAMMUS
yang meliputi pembekalan dan pemberdayaan kualitas dan potensi anggota UKM KAMMUS
4. Fungsi Pembinaan merupakan fungsi
UKM KAMMUS dalam meningkatkan kualitas sumber daya insani meliputi aspek
fikriah, ruhiyah, jasadiyah dan skill manajerial.
5. Fungsi Pengkajian merupakan fungsi
UKM KAMMUS dalam memaknai hikmah, melakukan pembelajaran dan mengambil sikap terhadap
fenomena-fenomena yang berkembang dalam masyarakat serta keterkaitannya dalam
arah gerak dakwah UKM KAMMUS.
6. Fungsi Pelayanan merupakan fungsi
UKM KAMMUS dalam memberikan pelayanan kepada umat sebagai penterjemah Islam
yang rohmatan lil’alamin.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
11
Keanggotaan
- Anggota
UKM KAMMUS adalah seluruh mahasiswa muslim STIKESMI.
- Keanggotaan
UKM KAMMUS terdiri dari :
a. Anggota Aktif
b. Anggota Pasif
- Hal-hal
yang berkaitan dengan keanggotaan akan dijelaskan dalam anggaran rumah
tangga
BAB
VI
MUSYAWARAH
Pasal
12
Jenis
Musyawarah
Jenis
Musyawarah dalam UKM KAMMUS terdiri dari :
1.
Musyawarah Besar
2.
Musyawarah Pengurus
3.
Musyawarah Istimewa
Pasal
13
Musyawarah
Besar
Musyawarah
Besar merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di UKM KAMMUS yang
dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan
Pasal
14
Musyawarah
Pengurus
Musyawarah
Pengurus merupakan forum pengambilan keputusan yang terkait dengan operasional
UKM KAMMUS beserta peserta.
Pasal
15
Musyawarah
Istimewa
Musyawarah
Istimewa merupakan musyawarah yang diadakan oleh pengurus UKM KAMMUS bila ada
situasi darurat atau memaksa dan dianggap perlu.
BAB
VII
STRUKTUR
UMUM
Pasal
16
Struktur
Umum
Struktur
Umum UKM KAMMUS terdiri dari :
1.
MUBES (Musyawarah Besar)
2.
DPO (Dewan Pertimbangan Organisasi)
3.
PH (Pengurus Harian)
BAB
VIII
TATA
URUTAN ATURAN KEORGANISASIAN
Pasal
17
Tata
Urutan Aturan Keorganisasian
Tata
urutan keorganisasian :
1.
Musyawarah Besar
2.
Anggaran Dasar
3.
Anggaran Rumah Tangga
4.
Ketetapan Pengurus
5.
Keputusan Ketua I
6.
Aturan lain-lain
BAB
IX
Pasal
18
Sumber-Sumber
Keuangan
Keuangan
UKM KAMMUS bersumber dari :
1.
Dana mahasiswa STIKESMI
2.
Infaq dan sumbangan serta usaha lain yang halal, syah dan thoyyibah.
3.
Iuran anggota aktif
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
19
Perubahan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan
Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan oleh musyawarah
besar UKM KAMMUS
BAB
XI
Pasal
20
Pembubaran
Organisasi
Pembubaran
UKM KAMMUS hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah yang khusus diadakan
untuk itu.
BAB
XII
Pasal
21
Aturan
Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga UKM KAMMUS
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
22
Penutup
Anggaran
Dasar ini berlaku setelah ditetapkan di dalam Musyawarah Besar.
Ditetapkan di : Sukabumi
Hari/tanggal : Sabtu / 21 Maret 2015
Pukul : 15.35 WIB
Musyawarah Besar
Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA MUSLIM STIKESMI
PERIODE
2015 - 2016
MUQADIMAH
“
Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“
Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“
Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad
Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“
Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang berperang dijalan-Nya dalam
barisan yang teratur seakan – akan seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh
”
(
QS. AshShof : 4 )
Anggaran
Rumah Tangga UKM KAMMUS Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kota Sukabumi adalah
sebuah aturan yang menerjemahkan Anggaran Dasar UKM KAMMUS dan menjadi pedoman
pelaksanaan dakwah di UKM KAMMUS.
BAB
1
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota
Aktif
Anggota
Aktif adalah mahasiswa muslim dan muslimah STIKes yang terikat hak dan
kewajiban sebagai anggota aktif yang telah memenuhi persyaratan :
- Mengajukan
permohonan tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran anggota yang telah
direkomendasikan oleh pengurus.
- Mengikuti
jenjang kaderisasi yang ada di UKM KAMMUS
Pasal
2
Anggota
Pasif
Anggota
pasif adalah mahasiswa muslim dan muslimah STIKes yang tidak terikat kewajiban
sebagai anggota aktif.
Pasal
3
Anggota
Istimewa
Seluruh
anggota UKM KAMMUS yang sudah lulus dari STIKESMI.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
4
Hak
Tiap
– tiap anggota mempunyai hak :
- Anggota
Aktif mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak mendapat perlakuan yang
sama dan proposional sesuai sifat keanggotaannya sebagai anggota aktif.
- Anggota
Aktif UKM KAMMUS dapat menjadi anggota UKM lain atau organisasi lain yang
tidak bertentangan dengan Syariat Islam dengan tetap memprioritaskan
amanah yang diembannya di UKM KAMMUS
- Anggota
Pasif mempunyai hak bicara dan hak mendapat perlakuan yang sama dan
proposional sesuai sifat keanggotaannya sebagai anggota pasif.
- Anggota
Istimewa mempunyai hak bicara.
Pasal
5
Kewajiban
Tiap
– tiap anggota aktif berkewajiban :
- Mentaati
Allah dan Rasulullah
- Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan
oleh organisasi
- Mengikuti
jenjang kaderisasi di UKM KAMMUS.
- Bepartisipasi
aktif dan bekreasi dalam aktifitas organisasi.
- Menjaga
nama baik UKM KAMMUS dan setia terhadap oganisasi.
BAB
III
SANKSI
DAN PENCABUTAN STATUS KEANGGOTAAN AKTIF
Pasal
6
Sanksi
Keanggotaan Aktif
Setiap
anggota aktif dapat dikenakan sanksi apabila :
- Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
- Mencemarkan nama baik KAMMUS
Pasal
7
Mekanisme
Sanksi Anggota Aktif
Sanksi
dapat dijatuhkan dalam bentuk :
- Peringatan
secara lisan oleh pengurus harian dan Pembina UKM KAMMUS
- Peringatan
tertulis oleh pengurus harian sebanyak tiga kali.
- Pembekuan
hak sebagai anggota aktif oleh pengurus harian setelah peringatan lisan
dan tertulis tidak diindahkan.
- Pencabutan
status keanggotaan oleh pengurus harian.
Pasal
8
Pencabutan
Status Keanggotaan Aktif
Setiap
anggota secara otomatis gugur status keanggotaannya apabila :
- Meninggal
dunia
- Tidak
berstatus sebagai mahasiswa STIKESMI.
- Atas
permintaan sendiri dengan permohonan secara tetulis dan disetujui oleh
pengurus harian.
- Keluar
dari Islam.
- Telah
dicabut status keanggotaannya melalui musyawarah Pengurus Harian.
BAB
IV
LAMBANG
Pasal
9
Arti
Lambang
Arti
lambang UKM KAMMUS adalah :
- GARIS
LINGKARAN MENGIKAT
Garis
Lingkar Mengikat bermakna UKM KAMMUS merupakan kumpulan dari berbagai golongan
umat Islam yang terikat menjadi satu untuk berdakwah di jalan Allah dan bukan
merupakan suatu golongan atau kelompok umat tertentu dan mempunyai arti
silaturahmi yang tidak terputus
- LAMBANG
MASJID
Lambang
Masjid merupakan tempat peribadahan umat islam di seluruh dunia.
- Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab suci umat
muslim, dan merupakan pedoman juga pegangan dalam menjalankan segala kegiatan serta
sesuai dengan syariat islam.
- TIGA
ANAK TANGGA
Tiga
anak tangga melambangkan jalan menuju keislaman yang hakiki selalu ada
tantangan
- BINTANG
Bintang melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
- TULISAN
KAMMUS
Tulisan
KAMMUS merupakan nama organisasi Islam di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
Kota Sukabumi.
- TULISAN
KELUARGA MAHASISWA MUSLIM STIKESMI
Tulisan
KELUARGA MAHASISWA MUSLIM merupakan
singkatan dari kata KAMMUS sedangkan STIKESMI merupakan tempat kedudukan UKM KAMMUS
- WARNA PUTIH
Warna putih bermakna kesucian
- WARNA HITAM
Warna hitam bermakna perlindungan
- WARNA HIJAU
Warna hijau bermakna penyejuk fisik
- WARNA KUNING
Warna kuning bermakna kebijaksanaan
Pasal
11
Bagan
Struktur Pembinaan
1. Ketua STIKESMI
2. PUKET III Bidang Kemahasiswaan
3. Pembina UKM
4. UKM KAMMUS
Pasal
12
Musyawarah
Besar
- Musyawarah
besar adalah forum pengambilan keputusaan tertinggi di UKM KAMMUS yang
dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan.
- Penjelasan
selanjutnya diatur dalam bab VI tentang Musyawarah Besar pasal 22
Pasal
13
Dewan
Pertimbangan Organisasi
1. DPO terdiri dari Penasehat,
Pengarah, dan Pembina
2. Penasehat organisasi adalah Ketua
STIKes, Pengarah organisasi adalah PUKET III Bidang Kemahasiswaan dan Pembina
UKM
3. Penasehat mempunyai wewenang untuk
memberikan saran, usul, pendapat bagi kelangsungan dakwah yang diemban oleh
organisasi sesuai syariat islam.
4. Pengarah bertugas membimbing dan
mengarahkan pengurus dalam melaksanakan amanah organisasi
5. Pembina bertugas membimbing dan
mengarahkan pengurus dalam melaksanakan program kerja, visi dan misi organisasi
6. DPO tidak berhak membuat kebijakan
intern organisasi.
Pasal
14
Pengurus
Harian
1. Pengurus Harian adalah pengurus yang
berfungsi sebagai koordinator program kerja UKM KAMMUS dan bertanggung jawab
dalam kegiatan keseharian atau rutinitas UKM KAMMUS.
2. Masa jabatan Pengurus Harian UKM KAMMUS
adalah satu periode (1 tahun) serta dapat dipilih kembali kecuali ketua dengan
persetujuan Musyawarah Besar.
3. Susunan Pengurus Harian sekurang –
kurangnya terdiri atas ketua, seketaris, bendahara, ketua bidang.
Syarat menjadi Pengurus Harian :
1. Anggota Aktif UKM KAMMUS.
2. Mempunyai dedikasi yang tinggi
terhadap dakwah Islam
3. Menunjukkan prestasi serta
kesungguhan untuk aktif
4. Terikat dengan Hukum Syara’
(berkepribadian Islam)
Tugas Pengurus Harian
1) Melaksanakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga UKM KAMMUS
2) Melaksanakan program kerja UKM KAMMUS.
Hak dan Wewenang Pengurus Harian
- Mendengar
dan memperhatikan saran, usul dari DPO baik dari anggota aktif, pasif dan
istimewa.
- Menjalin
hubungan keorganisasian dan kerja sama di dalam dan di luar kampus yang
sesuai dengan syariat Islam
- Pemberhentian
Pengurus Harian dapat dilakukan apabila melanggar AD/ART dan apabila
pengurus harian tidak menjalankan tugasnya akan diselesaikan di tingkat
Pengurus Harian.
Pasal
15
Ketua
1. Penanggung jawab umum atas jalannya
oganisasi UKM KAMMUS
2. Koordinator umum semua bidang yang
ada.
3. Melaporkan seluruh kegiatan yang ada
di UKM KAMMUS pada saat MUBES.
4. Bersama sekretaris menentukan
kebijakan dan arahan umum pelaksanaan hasil MUBES.
5. Bersama sekretaris mengawasi dan
mengarahkan gerak organisasi termasuk sumber daya yang ada.
6. Bersama sekretaris melakukan
koordinasi dengan keorganisasian internal maupun eksternal serta ikut
berpartisipasi aktif dalam kegiatan.
Pasal
16
Sekretaris
1. Membantu ketua mengkoordinasi
aktifitas internal organisasi.
2. Menentukan kebijakan terkait dengan
administrasi dan kesekretariatan guna lancarnya organisasi.
3. Membantu ketua dalam menentukan
kebijakan organisasi dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan.
4. Melakukan kegiatan yang terkait
dengan data dan informasi, administrasi dan kesekretariatan.
Pasal
17
Bendahara
1. Bendahara menentukan dan menetapkan
peraturan yang berkaitan dengan pengadaan dan pengeluaran keuangan organisasi
UKM KAMMUS.
2. Bendahara menyusun / membuat laporan
umum mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan UKM KAMMUS.
3. Bendahara mengelola keuangan UKM KAMMUS
4. Apabila bendahara berhalangan /
tidak aktif, maka wewenang dan tanggung jawabnya dilimpahkan kepada orang yang
ditunjuk oleh bendahara dan disepakati oleh PH.
Pasal
18
Bidang
Syiar dan Dakwah
1. Memotifasi anggota dan kader dalam
mengaktualisasi nilai – nilai Islam dalam kehidupan sehari – hari.
2. Menyebarkan dan mengembangkan nilai
– nilai Islam di lingkungan UTU
3. Menggali, mengembangkan dan
meningkatkan kualitas kader sesuai yang dimiliki
4. Mengelola aspirasi dan seni dalam
dakwah
Pasal
19
Bidang
Penelitian dan Pengembangan
1. Melakukan aktifitas penelitian dalam
seluruh hal yang berkaitan dengan keislaman (syariat islam, kemampuan
keislaman, dll)
2. Mengembangkan
kreatifitas-kreatifitas mahasiswa muslim dalam kesenian-kesenian yang Islami.
3. Melakukan sosialisasi kepada seluruh
elemen kampus terhadap informasi keislaman.
Pasal
20
Bidang
Kaderisasi
1. Melakukan aktifitas perekrutan ,
pembinaan dan penjagaan kader.
2. Membentuk basis masa yang solid dan
siap menjaga eksistensi dakwah.
3. Melakukan pola kaderisasi yang sudah
disusun dan dibuat dalam rangka regenerasi kepengurusan.
Pasal
21
Bidang
Keputrian
- Koordinator
umum seluruh kegiatan Keputrian UKM KAMMUS.
- Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan Keputrian UKM KAMMUS.
BAB
VI
MUSYAWARAH
Pasal
22
Musyawarah
Besar
Musyawarah
Besar diselenggarakan satu kali ( 1 tahun ) kepengurusan yang dilaksanakan pada
masa akhir jabatan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu
anggota aktif UKM KAMMUS dan keputusan dianggap sah apabila disetujui setengah
ditambah satu dari anggota yang hadir.
Musyawarah Besar bertugas :
1. Menetapkan tata tertib Musyawarah
Besar
2. Menetapkan AD / ART
3. Meneetapkan pemilihan, pengangkatan
dan pengambilan sumpah ketua UKM KAMMUS.
4. Melakukan Pemilihan Ketua UKM KAMMUS.
Musyawarah Besar berwenang :
1. Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ
pengurus.
2. Mencabut keputusan – keputusan dan
musker (musyawarah kerja) sebelumnya bila dianggap perlu.
3. Menentukan peraturan atau ketentuan
baru yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan AD / ART
4. Menetapkan dan menetapkan hasil –
hasil sidang dalam Musyawarah Besar
5. Untuk mempersiapkan Musyawarah Besar
sebelumnya dibentuk Panitia Persiapan Musyawarah Besar yang dibentuk oleh
pengurus harian
Adapun tugas-tugas dari Panitia
Pengurus Persiapan Musyawarah Besar tersebut antara lain, membuat rancangan –
rancangan :
1) Draft Tata tertib MUBES
2) Syarat-syarat menjadi calon Ketua UKM
KAMMUS
3) Membuat rancangan materi AD / ART
Pasal
23
Musyawarah
Pengurus
Musyawarah
pengurus adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengrus tertentu untuk membahas
pelaksanaan kegiatan dan permasalahan yang muncul sesuai amanah yang diemban
oleh pengrurus yang bersangkutan.
Musyawaah pengurus terdiri dari :
- Musyawarah
Pengurus Harian
1. Musyawarah pengurus harian adalah
musyawarah yang dihadiri pengurus UKM KAMMUS yang diadakan minimal dua bulan
sekali yang berfungsi untuk mengevaluasi, membahas pelaksanaan program kerja
dua bulan sebelumnya, menyelesaikan persoalan – persoalan yang sangat mendesak
dan pengambilan kebijakan.
2. Musyawaah pengurus harian dipimpin
oleh ketua UKM KAMMUS atau yang ditunjuk oleh ketua UKM KAMMUS.
- Wewenang
pengurus harian adalah :
1. Menentukan kebijakan pengurus
harian.
2. Meninjau, membatalkan, dan
menyempurnakan keputusan musyawaah pengurus harian sebelumnya.
3. Musyawarah pengurus harian dihadiri
oleh pengurus harian
Musyawarah bidang / unit
1. Musyawarah bidang atau unit
merupakan forum koordinasi, konsolidasi, dan evaluasi program kerja serta
meupakan forum silaturrohim pengurus bidang atau unit.
2. Musyawarah bidang dipimpin oleh
ketua bidang atau yang ditunjuk oleh ketua UKM KAMMUS.
3. Musyawarah bidang dihadiri oleh
pengurus bidang dan dapat mengundang pribadi pengurus harian dan lainnya.
4. Musyawarah bidang sekurang –
kurangnya dilakukan sekali dalam dua Minggu.
Musyawarah kerja
1. Musyawah kerja diselengarakan
sekurang – kurangnya dalam satu kali kepengurusan.
2. Musyawarah kerja dilaksanakan oleh
pengurus dan dihadiri oleh undangan lain yang ditentukan oleh pengurus dan
musyawarah kerja berikutnya dihadiri oleh pengurus lenngkap dan undangan
lainnya.
3. Musyawarah kerja dihadiri oleh
anggota UKM KAMMUS dan dipimpin oleh ketua UKM KAMMUS atau yang ditunjuk.
4. Agenda musyawarah kerja adalah :
a. Membahas dan memahami hasil
musyawarah besar
b. Menyusun dan menetapkan
kebijaksanaan umum
c. Menyusun dan menetapkan program
kerja.
Pasal
24
Musyawarah
Istimewa
1. Musyawaah Istimewa dihadiri oleh
anggota UKM KAMMUS yang diundang secara sah.
2. Musyawarah istimewa dipimpin oleh
ketua UKM KAMMUS atau yang ditunjuk oleh pengurus harian.
3. Musyawarah istimewa memiliki
kekuatan putusan setara dengan MUBES.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
25
- Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
- Perubahan
Anggaan Rumah Tangga dilakukan oleh MUBES
- Keputusan
sekurang – kurangnya disetujui oleh setengah ditambah satu anggota MUBES
yang hadir.
BAB
VIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
26
Tim
Formatur
Tim
Formatur adalah tim yang terdiri dari ketua terpilih bersama mantan pengurus
membentuk dan menentukan pengurus periode berikutnya.
Pasal
28
Aturan
Tambahan
Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD / ART ini setelah ditetapkan dan
diumumkan.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
29
Penutup
Hal
– hal yang belum diatur dalam AD / ART ini akan ditetapkan kemudian dalam
peraturan tesendiri yang tidak betentangan dengan AD / ART organisasi UKM KAMMUS.
Ditetapkan di : Sukabumi
Hari/tanggal : Sabtu / 21 Maret 2015
Pukul : 15.35 WIB
Musyawarah Besar
Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Muslim STIKESMI
Presidium 1,2 & 3 : ......